Miris, Dua Gadis di Bawah Umur di Pontianak Jadi Korban Michat
Pontianak (Suara Kalbar)- Eksploitasi terhadap anak di bawah umur kembali terjadi yang berhasil diungkap Petugas Polresta Pontianak tak hanya satu kasus namun dua kasus berhasil diungkap oleh petugas beberapa waktu terakhir.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan jika para korban ini di setubuhi oleh masing – masing pelaku sebelum akhirnya di tawarkan ke tamu atau orang lain melalui sosial media.
“ FK (20) ini menyetubuhi korban sebut saja bunga (10) sebanyak tiga kali dan di eksploitasi sebanyak dua kali dengan tarif sekali berkencan dengan korban adalah Rp 700 ribu,” ujar Kompol Indra.
Selain itu, Indra melanjutkan jika pihaknya juga kembali mengamankan seorang korban eksploitasi di sebuah hotel di kawasan Pontianak Selatan yang juga masih di bawah umur Melati (13) pada Senin (8/8/2022) pada pukul 21.00 WIB.
“Pelaku KS (18) melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban dan mengeksploitasi korban dengan cara mencarikan korban tamu uang hasil tamu di gunakan sebagian untuk keperluan pelaku,” jelasnya.
Hasil interogasi singkat bahwa korban mengaku telah di setubuhi oleh pelaku melalui aplikasi michat. Korban mengakui bahwa pelaku telah menyetubuhi korban lebih dari 10 kali dan untuk eksploitasi menurut korban sejak bulan Juli 2022 sudah ada 8 kali korban di eksploitasi secara seksual.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





