SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Seorang Wanita Ditangkap Polisi, Miliki Sabu 16 Gram

Seorang Wanita Ditangkap Polisi, Miliki Sabu 16 Gram

Anggota Kepolisian Dit Polair Polda Kalbar menggiring tersangka MY dan beberapa tersangka kasus lainnya di Direktorat Polair Polda Kalbar. Jumat (29/1/2021). MY ditangkap karena dugaan miliki sabu seberat 16 gram.SUARAKALBAR.CO.ID/Diko Eno

Pontianak (Suara Kalbar) Dit Polair Polda Kalbar musnahkan
narkoba jenis sabu seberat 16 gram milik seorang pelaku berinisial MY di Dusn
Pangkalan Pinang, Desa Air Terap, Kabupaten Ketapang.

Wakil Direktur Ditpolair Polda Kalbar, AKBP. Ahmad Fadlin mengungkapkan
penangkapan pelaku berawal laporan dari warga yang mengetahui adanya transaksi
narkotika di kediaman pelaku. Dari laporan itu, polisi pun langsung bergegas
untuk melakukan penyelidikan.

“Pelaku seorang wanita inisialnya MY. Warga yang tahu segera melaporkan ke
kami, petugas langsung menindaklanjuti laporan itu,”katanya, Jumat(29/1/2021).

Saat ditangkap, petugas juga menemukan beberapa barang bukti narkoba yakni 17
klip sabu berisikan seberat 16 gram.

“17 klip sabu, seberat 16 gram dari pelaku,”ujarnya.

Anggota Polisi melakukan penjagaan terhadap beberapa tersangka,  di Direktorat Polair Polda Kalbar, Kamis  (29/1/2021). MY berdiri tertunduk lesu ditangkap karena dugaan miliki sabu seberat 16 gram.SUARAKALBAR.CO.ID/Diko Eno

Sementara itu, Kepala Unit Lidik Gakkum Ditpolair Polda
Kalbar, AKP. Jumari menjelaskan polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan
terhadap pelaku MY. Bahkan tak hanya MY petugas juga melakukan pnegejaran
terhadap tersangka lainnya.

“Ada tersangka lain, saat ini masih dalam pengejaran,”ungkapnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku MY diancam dengan pasal 112 ayat 2 tahun 2009, tentang
narkotika tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. MY
bakal merasakan dingin sel jeruji tahanan sambil menunggu proses hukum yang
berlaku.

Penulis : Pri

Komentar
Bagikan:

Iklan