Kejati Kalbar Laksanakan 18 Perkara RJ pada Pelaku KDRT dan Penganiayaan
Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat hingga bulan Juni 2022 telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 18 perkara.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya, hingga bulan juni kami telah melaksanakan resotrasi justice hingga 18 perkara,” ujar Kejati Kalbar Masyhudi didampingi Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit saat memimpin rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan nama tersangka MA alias WR.
Tersangka MA Alias WR yang telah melanggar Pertama Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP dan perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan nama tersangka EPP bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.
“Perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative,” ujar Masyhudi.
Masyhudi mengatakan jika dengan demikian sampai dengan bulan Juni 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 18 perkara.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya, hingga bulan juni kami telah melaksanakan resotrasi justice hingga 18 perkara,” kata Masyhudi.
MA adalah pelaku Kejahatan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya yang masih balita lantara kesal karna sering mengotori rumah, kasus tersebut ditangani Kejari Landak telah dilaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian antara Tersangka MA dan DA yang tak lain adalah anak kandung MA.
Sedangkan EPP merupakan pelaku penganiayaan yang membuat tubuh korban luka dan memar, namun kasus tersebut telah di lakukan proses perdamaian oleh Kantor Kejari Sanggau.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




