SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Penelitian DIPA Untan Ungkap Persoalan di Balik Kebakaran Gambut Rasau Jaya: Biomassa Dinilai Belum Menjadi Aset Petani

Penelitian DIPA Untan Ungkap Persoalan di Balik Kebakaran Gambut Rasau Jaya: Biomassa Dinilai Belum Menjadi Aset Petani

Penelitian yang dilakukan tim Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNTAN

Pontianak (Suara Kalbar)  – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut tidak hanya berkaitan dengan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap larangan membakar. Faktor ekonomi rumah tangga, keterbatasan peralatan, lemahnya kelembagaan kelompok tani hingga belum optimalnya pemanfaatan sisa tanaman atau biomassa turut memengaruhi praktik pengelolaan lahan.

Hal tersebut terungkap dalam penelitian DIPA Universitas Tanjungpura (UNTAN) Tahun 2026 berjudul “Transformasi Asap Menjadi Aset: Dinamika Sosial-Ekologis Kelompok Tani di Kecamatan Rasau Jaya dalam Pengelolaan Lahan Gambut Tanpa Bakar.”

Penelitian yang dilakukan tim Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNTAN tersebut mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan praktik pembakaran masih bertahan, meskipun larangan dan alternatif pengelolaan lahan tanpa bakar telah diperkenalkan kepada masyarakat.

Tim peneliti terdiri atas Drs. Sugino, M.Si. selaku ketua dan Firdaus, S.IP., M.Sos. sebagai anggota. Penelitian ini juga didukung asisten peneliti Yuanda Putri dan Agung Maheltra. Pengumpulan data lapangan berlangsung sejak Mei hingga September 2026.

Pembakaran Bukan Lagi Metode Paling Banyak Digunakan

Berdasarkan hasil kuesioner terhadap 118 responden, metode penyemprotan menjadi cara paling banyak digunakan untuk membersihkan lahan atau sisa tanaman dalam 12 bulan terakhir, yakni 39 responden atau 33,05 persen.

Selanjutnya, sebanyak 37 responden atau 31,36 persen menggunakan metode tebas-tumpuk tanpa bakar. Sementara pembakaran tercatat sebanyak 20 responden atau 16,95 persen.

Adapun pengolahan menjadi kompos atau pupuk cair dilakukan delapan responden (6,78 persen), penggunaan mesin pencacah tujuh responden (5,93 persen), metode campuran lima responden (4,24 persen), serta penggunaan kapur atau dolomit kemudian menunggu sebanyak dua responden (1,69 persen).

Meski pembakaran bukan metode yang paling banyak digunakan, persoalan api ternyata belum sepenuhnya hilang. Sebanyak 61,86 persen responden mengaku masih mengalami kejadian api di areal mereka dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Temuan tersebut menunjukkan perubahan metode pembersihan lahan belum otomatis menghilangkan risiko kebakaran. Pencegahan karhutla perlu memperhatikan seluruh rangkaian aktivitas pengelolaan lahan, bukan hanya cara yang digunakan ketika membersihkan lahan.

Keterbatasan Peralatan dan Kelompok Tani

Penelitian ini juga menemukan persoalan mendasar terkait kelembagaan dan akses terhadap sarana pertanian.

Sebanyak 87,29 persen responden menyatakan bukan anggota kelompok tani. Selain itu, 62,71 persen responden mengaku tidak memiliki akses terhadap peralatan seperti sprayer, traktor maupun mesin pencacah.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penerapan pengelolaan lahan tanpa bakar membutuhkan lebih dari sekadar pengetahuan teknis. Petani juga memerlukan dukungan peralatan, tenaga, pembiayaan dan kelembagaan yang mampu membantu mereka menjalankan alternatif pengelolaan lahan.

Dalam praktiknya, pengelolaan sisa tanaman melalui metode tebas-tumpuk, penyewaan mesin, penggunaan kapur maupun pengolahan biomassa membutuhkan biaya dan tenaga yang tidak selalu terjangkau oleh rumah tangga petani.

Karena itu, kelompok tani dinilai perlu berfungsi lebih dari sekadar organisasi administratif. Kelembagaan tersebut harus mampu mengatur penggunaan peralatan bersama, mekanisme iuran, pembagian tanggung jawab hingga pengawasan terhadap kesepakatan pengelolaan lahan.

Tiga Jalur Pengelolaan Biomassa

Salah satu temuan penting penelitian ini adalah pemetaan tiga jalur masyarakat dalam memperlakukan sisa biomassa hasil pembersihan lahan.

Pertama, Jalur A, yakni pembakaran dan pemanfaatan abu sebagai teknologi nafkah. Sebagian masyarakat masih memandang pembakaran sebagai cara cepat dan relatif murah untuk membersihkan lahan. Abu hasil pembakaran juga dianggap memiliki manfaat praktis untuk membantu memperbaiki kondisi tanah gambut yang masam.

Kedua, Jalur B, yaitu penggunaan bahan kimia sebagai pengganti pembakaran. Melalui metode penyemprotan, masyarakat dapat membersihkan vegetasi tanpa menggunakan api. Namun, cara ini belum menjadikan sisa biomassa sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali.

Ketiga, Jalur C, yaitu pengolahan biomassa menjadi aset. Dalam pendekatan ini, sisa tanaman tidak lagi dipandang sebagai limbah atau beban yang harus dibakar, melainkan sebagai bahan yang berpotensi diolah menjadi kompos, pupuk cair maupun mulsa.

Menariknya, meskipun pengolahan biomassa memiliki potensi untuk memberikan nilai tambah, praktiknya masih relatif rendah. Hanya 6,78 persen responden yang menyebut pengolahan kompos atau pupuk cair sebagai metode paling sering digunakan.

Padahal, pengukuran pemaknaan biomassa dan niat tanpa bakar mencatat nilai rata-rata 3,35, tertinggi dibandingkan konstruk lainnya yang dianalisis dalam penelitian.

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pemahaman dan niat masyarakat dengan kemampuan menerapkannya secara langsung. Keterbatasan biaya, peralatan, lokasi pengolahan, tenaga kerja dan dukungan kelembagaan menjadi sejumlah hambatan.

Pemerintah Diminta Perkuat Dukungan di Tingkat Tapak

Dari perspektif kebijakan publik, penelitian ini menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan lahan gambut tanpa bakar tidak cukup diukur dari berkurangnya aktivitas pembakaran.

Pemerintah juga perlu melihat sejauh mana sisa biomassa telah diolah dan dimanfaatkan menjadi sesuatu yang bernilai bagi masyarakat.

Penelitian tersebut merekomendasikan agar pemerintah kecamatan dan desa, penyuluh pertanian serta pengurus kelompok tani membedakan dua indikator utama. Pertama, lahan yang tidak mengalami pembakaran atau tidak memiliki nyala api. Kedua, lahan yang telah mengolah biomassa menjadi bahan bermanfaat.

Sejumlah dukungan yang dapat dipertimbangkan antara lain penyediaan lokasi pengolahan biomassa, pembangunan percontohan pengelolaan lahan tanpa bakar, penyediaan peralatan bersama serta pengaturan mekanisme iuran dan jadwal penggunaan alat oleh kelompok tani.

Selain itu, akses terhadap kebutuhan pengolahan tanah, termasuk dolomit dengan harga terjangkau, juga menjadi bagian dari rekomendasi penelitian.

Penegakan aturan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan dukungan ekonomi dan penguatan kelembagaan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diminta meninggalkan praktik pembakaran, tetapi juga memperoleh alternatif yang realistis untuk diterapkan dalam kegiatan pertanian sehari-hari.

Hasil Penelitian Memiliki Batasan

Tim peneliti juga memberikan catatan metodologis terkait karakteristik responden. Dari total 118 responden kuesioner, sebanyak 115 orang atau mayoritas berada pada rentang usia 18–24 tahun.

Karena itu, hasil kuesioner tersebut perlu dibaca sebagai gambaran persepsi dalam kelompok responden yang didominasi usia muda, bukan sebagai sensus seluruh petani atau anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Rasau Jaya.

Penelitian menggunakan pendekatan studi kasus dengan metode campuran atau mixed methods, melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dan kuesioner. Tim juga melakukan wawancara terhadap empat informan kunci yang berasal dari unsur tokoh masyarakat dan kelompok tani di Rasau Jaya I, Arang Limbung serta Parit Baru.

Fokus penelitian ini adalah memahami hubungan antara kondisi sosial, ekonomi, kelembagaan dan keputusan masyarakat dalam mengelola biomassa. Penelitian tersebut tidak dimaksudkan untuk mengukur seluruh kondisi biofisik gambut, stok karbon maupun dampak kesehatan akibat asap.

Melalui pendekatan sistem sosial-ekologis dan ekologi politik, penelitian FISIP UNTAN ini menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak bisa dilepaskan dari kondisi kehidupan masyarakat yang tinggal dan menggantungkan penghidupan di kawasan gambut.

Temuan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, penyuluh pertanian, kelompok tani dan pemangku kepentingan lainnya dalam merancang kebijakan pengelolaan lahan gambut yang lebih realistis dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, transformasi asap menjadi aset membutuhkan lebih dari sekadar larangan membakar. Diperlukan teknologi yang terjangkau, kelembagaan yang berfungsi, insentif ekonomi serta kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat lapangan.

Penulis:  Rilis

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play