SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Ikhwan Pohan Canangkan Program Isbat Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Ikhwan Pohan Canangkan Program Isbat Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Ikhwan Pohan. [SUARAKALBAR.CO.ID/Ist]

Mempawah (Suara Kalbar) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Ikhwan Pohan, mencanangkan program Isbat Wakaf sebagai salah satu langkah untuk mendorong tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Mempawah.

Program ini menjadi bentuk perhatian Kementerian Agama terhadap berbagai persoalan tanah wakaf yang masih ditemukan di masyarakat, khususnya aset wakaf yang belum memiliki kelengkapan administrasi maupun kepastian status hukum.

Padahal, tanah wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga agar keberadaan dan pemanfaatannya dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui pencanangan program tersebut, Kemenag Kabupaten Mempawah berupaya mendorong penyelesaian persoalan tanah wakaf secara lebih terarah melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Salah satu bentuk sinergi yang dilakukan adalah dengan Pengadilan Agama, yang berperan dalam proses isbat atau penetapan terkait status wakaf sesuai dengan kewenangannya.

Ikhwan Pohan menyampaikan bahwa persoalan tanah wakaf perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut aset umat yang memiliki nilai ibadah dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata agar aset-aset tersebut memiliki kejelasan status dan terlindungi secara hukum.

“Persoalan tanah wakaf perlu kita perhatikan bersama. Wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga keberadaan dan kebermanfaatannya. Melalui program Isbat Wakaf ini, kita ingin mendorong agar tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum dapat memperoleh kejelasan status melalui proses yang sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ungkap Ikhwan Pohan, Kamis (5/11/2026).

Ia juga berharap program tersebut dapat menjadi langkah awal dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti berbagai persoalan tanah wakaf di Kabupaten Mempawah.

Menurutnya, penyelesaian persoalan wakaf membutuhkan perhatian dan kerja sama dari berbagai pihak agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Harapan kita, melalui program ini pengelolaan dan administrasi tanah wakaf di Kabupaten Mempawah semakin tertib. Jangan sampai aset yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan karena tidak memiliki kejelasan administrasi dan status hukum. Wakaf harus kita jaga bersama agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, bahkan oleh generasi yang akan datang,” tambahnya.

Melalui pencanangan program Isbat Wakaf ini, Kemenag Kabupaten Mempawah berkomitmen untuk terus mendorong perlindungan aset wakaf serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dan administrasi wakaf.

Dengan demikian, keberadaan tanah wakaf diharapkan dapat terjaga dan memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Penulis: Yaumi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play