Polisi Amankan Motor dan Pakaian dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim gabungan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Kalimantan Barat bersama Unit Jatanras Polresta Pontianak mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna putih, helm, pakaian, celana, serta sepasang sandal hitam.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Kalbar, Rusdiani, mengatakan barang bukti tersebut turut diamankan saat tim gabungan menangkap pria berinisial N (29) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Iya, pelaku sudah diamankan tim gabungan Polda dan Polresta Pontianak,” kata Rusdiani pada selasa (27/10/2026).
Terduga pelaku diamankan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Parit Haji Husin 2, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
Penangkapan dilakukan setelah rekaman CCTV yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut beredar di media sosial pada Minggu (25/10/2026).
Rusdiani juga menyampaikan bahwa pihaknya mendalami dugaan keterlibatan pria tersebut dalam dua kejadian berbeda. Dugaan kejadian pertama disebut berlangsung di Jalan Sekadau, kawasan Universitas Tanjungpura (Untan), pada September 2026, sedangkan kejadian lainnya berada di Jalan Paris 1.
“Aksi pertama pernah terjadi di Jalan Sekadau kawasan Untan pada September lalu, dengan ciri-ciri pelaku kurang lebih sama dengan yang terjadi di Jalan Paris 1,” katanya.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini diketahui bahwa polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






