HMI Kubu Raya Desak Dinsos Turun ke Lapangan, Anak Diduga Mengemis hingga Tengah Malam di Tol 2
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kubu Raya mendesak Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya segera turun ke lapangan menyusul keberadaan anak kecil yang diduga mengemis di kawasan lampu merah Tol 2 hingga tengah malam.
HMI meminta pemerintah daerah memastikan kondisi anak tersebut, termasuk aspek keselamatan, latar belakang keluarga, serta kemungkinan adanya persoalan sosial yang menyebabkan anak berada di jalanan hingga larut malam.
Ketua Umum HMI Cabang Kubu Raya, Mahmudi, mengatakan hal itu saat ditemui pada Jumat (9/10/2026). Ia menilai, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh Dinas Sosial bersama instansi terkait.
“Pemerintah harus hadir secara nyata. Kami mendesak Dinas Sosial dan seluruh pihak terkait agar segera mengambil langkah konkret, memastikan kondisi anak-anak tersebut, serta memberikan perlindungan yang layak. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa penyelesaian,” tegas Mahmudi.
Menurutnya, penanganan anak yang berada di jalanan tidak cukup hanya melalui penertiban. Pemerintah juga perlu menelusuri penyebab anak tersebut berada di lokasi itu, termasuk kondisi keluarga dan kebutuhan pendampingan sosial.
“Jangan sampai anak-anak ini hanya ditertibkan, kemudian kembali lagi ke jalanan tanpa ada solusi. Pemerintah perlu memastikan kondisi keluarga mereka, memberikan pendampingan yang diperlukan, dan menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan serta kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Dorong Penanganan Terpadu
HMI Kubu Raya juga mendorong keterlibatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, pemerintah desa atau kelurahan, serta pekerja sosial dalam menangani persoalan tersebut.
Mahmudi menilai, koordinasi lintas instansi diperlukan agar penanganan berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada tindakan sementara.
Langkah awal yang didorong meliputi pendataan dan pemeriksaan kondisi anak, penelusuran latar belakang keluarga, serta identifikasi faktor yang menyebabkan anak berada di jalanan hingga tengah malam. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menentukan bentuk perlindungan dan pendampingan yang sesuai.
HMI juga mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur kewajiban perlindungan terhadap hak-hak anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pendampingan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Minta Antisipasi Dugaan Eksploitasi
HMI Kubu Raya meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan jangka pendek. Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pemaksaan atau eksploitasi terhadap anak, pihak berwenang diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum berdasarkan fakta dan hasil asesmen.
Mahmudi berharap Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya bersama instansi terkait segera mengambil langkah nyata dan berkelanjutan untuk memastikan anak tersebut memperoleh perlindungan yang memadai.
Menurut HMI, keselamatan, pemenuhan hak, dan masa depan anak harus menjadi prioritas. Penanganan yang menyeluruh diharapkan dapat mencegah anak kembali berada dalam situasi berisiko tanpa pengawasan dan pendampingan yang diperlukan.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






