Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pontianak, Polisi Dalami Keterangan Korban
Pontianak (Suara Kalbar) – Polresta Pontianak yang sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial N (29) atad dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak serta melakukan tindakan tidak pantas terhadap adiknya di kawasan Jalan Silat, Kompleks Untan, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Dalam konferensi persnya, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 15.23 WIB. Saat itu, kedua anak tersebut sedang bermain di sekitar rumah mereka.
”Terduga pelaku saat itu datang menggunakan sepeda motor berwarna biru dan beberapa kali melintas di depan rumah korban. Pria tersebut kemudian berhenti dan berpura-pura menanyakan alamat rumah ketua RT setempat kepada dua korban yang berinisial SV dan ZA,” kata Endang pada Rabu (28/10/2026).
Ketika salah satu anak berusaha menunjukkan arah yang ditanyakan, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tersebut. Ia juga disebut melakukan tindakan tidak pantas terhadap adik korban sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
”Setelah kejadian, kedua anak itu menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tua mereka. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” ujarnya.
Endang juga menjelaskan bahwa, saat itu polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas pria tersebut. Petugas kemudian menangkap M alias AR pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya di kawasan Paris II, Pontianak.
”Pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan,” tuturnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain dua potong daster anak dengan motif berbeda, jaket, kaus, celana training, masker, satu unit sepeda motor Yamaha berwarna biru, serta sebuah helm berwarna hitam-merah.
Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan tersangka dengan kejadian lain yang sempat viral di media sosial. Namun, keterkaitan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui proses penyidikan.
”Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendukung proses hukum terhadap tersangka.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






