SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Biaya Pelunasan Haji 2027 Turun, LDII Kalbar Apresiasi Kebijakan yang Meringankan CJH

Biaya Pelunasan Haji 2027 Turun, LDII Kalbar Apresiasi Kebijakan yang Meringankan CJH

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak saat jabat tangan dengan Ketua DPW LDII Kalbar, Jumat (9/10/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/LDII Kalbar]

Pontianak (Suara Kalbar) – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat dan tampil sebagai narasumber Pengajian Akbar Jemaah Haji di Masjid Mujahidin Pontianak, Jumat (9/10/2026).

Pihaknya menyebut beban pelunasan biaya haji 2027 turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 lebih tinggi dibanding tahun 2026 yakni dipatok Rp 98,4 juta per Jemaah. Tapi pemerintah bersama DPR RI sepakat biaya pelunasan haji 2027 turun sebesar Rp 3,4 juta atau sisa yang dibayar per Jemaah sebesar Rp 23,05 juta,” ujarnya.

Penurunan biaya pelunasan sebut Dahnil karena permintaan Presiden Subianto agar Kementerian Haji dan Umrah RI mematok biaya yang tidak semakin memberatkan calon jemaah haji.

“Presiden Subianto secara khusus meminta Kemenhaj menetapkan biaya pelunasan haji tanpa membebani calon jemaah haji serta kualitas pelayanan ditingkatkan. Karena BPIH bertambah dari Rp 86 juta ke Rp 98 juta maka pelayanan insya Allah semakin baik,’ tegas Dahnil.

Keputusan Pemerintah dalam menurunkan biaya pelunasan haji 2027 mendapat apresiasi dari Ketua DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kalimantan Barat, Susanto.

Ia menilai penurunan biaya pelunasan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama calon jemaah yang telah menabung selama bertahun-tahun demi menunaikan rukun Islam kelima.

“Ini merupakan kebijakan yang patut diapresiasi karena memberikan keringanan bagi calon jemaah haji. Biaya pelunasan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi masyarakat yang sedang mempersiapkan kebutuhan keberangkatan ke Tanah Suci,” ujar Susanto.

Pihaknya juga mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan kepekaan pemerintah melihat situasi ekonomi masyarakat khususnya para calon jemaah haji.

“Memang perintah rukun Islam yang kelima itu bagi yang mampu namun tak sedikit para calon jemaah haji yang menjual aset bahkan mengajukan pinjaman. Jadi keputusan Pemerintah ini sudah tepat,” kata dia.

Namun dirinya juga mengingatkan agar keringanan biaya juga diikuti pelayanan yang berkualitas, apalagi Kemenhaj punya komitmen Tri Sukses dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Harapan kami kebijakan penurunan beban pelunasan haji tidak berhenti pada aspek pembiayaan, tetapi juga diikuti peningkatan kualitas pelayanan sejak jemaah mempersiapkan keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air. Pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, serta pendampingan selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” jelasnya.

Lebih jauh Susanto menambahkan penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan umat yang telah menunggu dalam waktu panjang.

Karena itu, setiap kebijakan perlu disertai tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.

“Jangan sampai perhatian terhadap penurunan biaya mengesampingkan kualitas pelayanan. Keduanya harus berjalan beriringan. Masyarakat membutuhkan biaya yang terjangkau sekaligus kepastian bahwa pelayanan yang diterima sesuai dengan kebutuhan dan hak mereka,” tegasnya.

Ia juga mengimbau calon jemaah haji untuk terus memantau informasi resmi mengenai persyaratan, jadwal, dan tahapan pelunasan melalui Kementerian Haji dan Umrah serta instansi terkait.

“Para calon jemaah haji agar selalu update informasi serta mempersiapkan kesehatan sejak dini. Semoga seluruh calon jemaah haji Kalbar 2027 sehat dan lancar dalam ibadahnya sehingga meraih haji yang mabrur,” pintanya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play