SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Wacana Threshold 5 Persen, Muhammad Prima Umara: Jangan Sampai Suara Rakyat Hilang

Wacana Threshold 5 Persen, Muhammad Prima Umara: Jangan Sampai Suara Rakyat Hilang

Muhammad Prima Umara, mahasiswa Ilmu Politik

Pontianak (Suara Kalbar)  — Wacana penerapan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen mendapat sorotan dari Muhammad Prima Umara, mahasiswa Ilmu Politik Untan Pontianak.

Prima mengingatkan agar perubahan aturan Pemilu tidak hanya berorientasi pada penyederhanaan jumlah partai politik dan efektivitas pemerintahan, tetapi juga tetap menjamin keterwakilan suara rakyat di lembaga legislatif.

“Demokrasi bukan hanya soal pemerintahan yang efektif. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana suara masyarakat tetap mendapatkan tempat dalam lembaga perwakilan,” ujar Prima, Rabu (23/9/2026).

Wacana parliamentary threshold 5 hingga 7 persen sebelumnya disebut masih sebatas pembicaraan informal dan belum menjadi keputusan resmi DPR RI.

Menurut Prima, semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula potensi suara pemilih dari partai politik yang tidak memenuhi threshold tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

Karena itu, ia meminta setiap usulan mengenai besaran threshold dibahas berdasarkan data dan kajian akademik yang terbuka.

“Jangan hanya menghitung berapa banyak partai yang ada di parlemen. Hitung juga berapa banyak suara rakyat yang tidak terwakili,” katanya.

Publik Harus Dilibatkan

Prima menilai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak semestinya hanya menjadi ruang bagi elite politik.

Menurutnya, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, penyelenggara Pemilu, kelompok pemilih hingga masyarakat umum perlu diberi ruang untuk menyampaikan pandangan dalam proses pembahasan.

“Kalau aturan Pemilu menyangkut hak politik seluruh warga negara, maka masyarakat harus dilibatkan secara bermakna. Jangan sekadar formalitas,” ujarnya.

Ia mengakui efektivitas pemerintahan dan penyederhanaan sistem kepartaian merupakan hal yang penting. Namun, kedua aspek tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan desain Pemilu.

“Kita perlu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan rakyat,” tambahnya.

Singgung Putusan MK

Prima juga meminta pembahasan revisi UU Pemilu memperhatikan perkembangan hukum tata negara, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold.

Menurut dia, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem demokrasi secara menyeluruh, bukan hanya mengubah besaran angka ambang batas.

“Yang harus menjadi orientasi utama adalah rakyat. Jangan sampai desain Pemilu justru membuat semakin banyak suara masyarakat kehilangan jalan menuju representasi politik,” tegas Prima.

Ia berharap pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan secara terbuka, transparan dan berbasis kajian akademik, sehingga setiap perubahan memiliki landasan yang kuat serta tetap memperhatikan hak politik masyarakat.

“Demokrasi yang sehat bukan hanya soal pemerintahan yang efektif, tetapi juga soal memastikan suara rakyat benar-benar punya jalan menuju representasi politik,” tutupnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play