SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Geledah Perusahaan Tambang di Banjarmasin, Dalami Dugaan Korupsi Pemeriksaan Pajak

KPK Geledah Perusahaan Tambang di Banjarmasin, Dalami Dugaan Korupsi Pemeriksaan Pajak

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan telah melakukan penggeledahan di salah satu perusahaan tambang besar terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Perusahaan tambang tersebut merupakan satu dari delapan lokasi yang digeledah penyidik KPK pada pekan lalu, Rabu hingga Jumat, 26-28 Agustus 2026). Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di Banjarmasin dan Banjarbaru. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Suara Kalbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah salah satu perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Perusahaan tambang tersebut merupakan satu dari delapan lokasi yang digeledah penyidik KPK pada Rabu hingga Jumat, 26-28 Agustus 2026. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum dapat mengungkap identitas perusahaan tambang yang menjadi lokasi penggeledahan. Ia juga belum membenarkan informasi yang menyebut perusahaan tersebut adalah PT Adaro.

“Terkait dengan pihak-pihaknya siapa saja, kami memang belum bisa sebut untuk saat ini pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan siapa saja. Yang pasti di antaranya salah satu adalah perusahaan yang bergerak sektor pertambangan,” ujar Budi, Rabu (2/9/2026).

Delapan Lokasi Merupakan Wajib Pajak

Budi menjelaskan, perusahaan tambang tersebut bersama tujuh lokasi lainnya merupakan pihak swasta yang berada dalam wilayah kerja KPP Madya Banjarmasin. Mereka merupakan wajib pajak yang pemeriksaannya dilakukan oleh KPP Madya Banjarmasin.

“Sejauh ini informasi yang kami terima dari delapan titik lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah pihak swasta yang merupakan wajib pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin di mana para wajib pajak ini ada pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin tersebut,” terang Budi.

Menurut Budi, perkara yang sedang didalami KPK tidak hanya berkaitan dengan restitusi pajak yang sebelumnya menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo dan sejumlah pihak lainnya.

Penyidik juga mendalami pemeriksaan yang berkaitan dengan tunggakan maupun ketidakpatuhan wajib pajak. Proses dan mekanisme pemeriksaan terhadap para wajib pajak turut ditelusuri, termasuk yang melibatkan perusahaan di sektor pertambangan.

KPK Amankan Dokumen hingga Uang

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu antara lain berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang yang ditemukan dari sejumlah pihak yang merupakan fiskus atau petugas pajak di KPP Madya Banjarmasin.

“Untuk mengonfirmasi tentunya ya dari setiap temuan penggeledahan, baik dalam bentuk barang bukti elektronik, kemudian dokumen, serta uang-uang yang diamankan dan ditemukan di sejumlah pihak yang merupakan fiskus atau petugas pajak di KPP Banjarmasin. Tentu penerimaan-penerimaan uang itu perlu dikonfirmasi, ini pemberian dari siapa, dalam rangka apa, gitu. Ya semuanya didalami,” kata Budi.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor dan rumah pihak swasta yang berada di Banjarmasin dan Banjarbaru. Dari kegiatan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemeriksaan pajak.

KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik.

Ketiga sprindik tersebut mencakup penyidikan terhadap pihak yang diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara, penyidikan terhadap penyelenggara negara yang diduga menerima uang dari pihak swasta yang belum terjerat perkara, serta penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski telah menerbitkan tiga sprindik, KPK menyatakan seluruh penyidikan tersebut masih menggunakan sprindik umum. Artinya, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.

Berawal dari Kasus Restitusi Pajak

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak yang sebelumnya menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo.

Selain Mulyono, perkara tersebut juga menjerat pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Melalui pengembangan penyidikan, KPK kini mendalami lebih jauh proses pemeriksaan wajib pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada petugas pajak serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play