SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Teknologi KLH Targetkan Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik Mulai 2027

KLH Targetkan Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik Mulai 2027

Ilustrasi Baterai Mobil Listrik. (Google)

Jakarta (Suara Kalbar) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan ekosistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik mulai dibangun paling lambat pada 2027.

Langkah tersebut disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya volume baterai bekas seiring pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah memperkirakan timbunan baterai bekas berpotensi mencapai puncaknya sekitar 2040.

Direktur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Non-B3 KLH, Amsor, mengatakan pengelolaan baterai bekas perlu dipersiapkan sejak dini. Pasalnya, baterai kendaraan listrik rata-rata memiliki usia pakai sekitar lima hingga delapan tahun.

“KLH menilai limbah baterai kendaraan listrik akan menjadi persoalan besar apabila penggunaan kendaraan listrik berkembang sesuai target. Dengan usia baterai sekitar 5–8 tahun, puncak timbunan baterai bekas diperkirakan terjadi sekitar 2040,” kata Amsor, Minggu (6/9/2026).

Karena itu, pemerintah menargetkan kebijakan dan regulasi mengenai pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik dapat diselesaikan pada 2026. Setelah regulasi tersedia, pembangunan ekosistem pengelolaannya ditargetkan mulai berjalan paling lambat pada 2027.

Menurut Amsor, salah satu tantangan yang perlu diantisipasi adalah persebaran kendaraan listrik yang semakin luas hingga berbagai provinsi. Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan juga membuat proses pengumpulan baterai bekas membutuhkan sistem yang efektif dan terintegrasi.

Pemerintah pun mempertimbangkan penerapan sistem take back, yakni mekanisme pengembalian baterai yang sudah digunakan oleh pemilik kendaraan untuk kemudian dikelola melalui jalur resmi.

Dalam skema tersebut, dealer dan bengkel resmi berpotensi dilibatkan sebagai titik pengumpulan baterai bekas. Pemerintah juga menjajaki kerja sama dengan kementerian terkait serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Kerja sama tersebut diperlukan, salah satunya untuk menyiapkan skema insentif bagi pemilik kendaraan agar bersedia mengembalikan baterai bekas kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.

“Setelah dikumpulkan dari dealer dan bengkel, baterai akan diteruskan ke pengepul berizin dan kemudian ke pusat daur ulang. Baterai yang masih memiliki kapasitas tertentu akan diarahkan untuk second life (guna ulang), sedangkan komponen yang sudah tidak dapat digunakan akan didaur ulang atau, jika benar-benar tidak dapat dimanfaatkan, ditimbun di landfill (tempat pemrosesan akhir atau TPA),” paparnya.

Meski demikian, pemerintah masih melakukan penelitian untuk menentukan batas kapasitas baterai yang dinilai layak digunakan kembali melalui skema second life.

Kajian tersebut tidak hanya mempertimbangkan kemampuan teknis baterai, tetapi juga aspek kesehatan dan lingkungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan kembali baterai tidak justru menimbulkan risiko baru.

Dengan persiapan tersebut, pembangunan ekosistem pengelolaan baterai kendaraan listrik diharapkan tidak hanya mampu menangani baterai yang telah mencapai akhir masa pakainya, tetapi juga memungkinkan baterai yang masih layak dimanfaatkan kembali secara aman dan bertanggung jawab.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play