SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Imigrasi Sanggau Deportasi 3 WNA China, Kerja Tak Sesuai Izin Tinggal

Imigrasi Sanggau Deportasi 3 WNA China, Kerja Tak Sesuai Izin Tinggal

3 WNA China yang dideportasi (suarakalbar.co.id/ist)

Sanggau (Suara Kalbar) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mendeportasi 3 Warga Negara Asing (WNA) asal China karena dokumen kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Tanri Firmansyah mengatakan, ditahun 2026 ini sudah ada 7 WNA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Sanggau.

“Faktor yang utama, mereka melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Rata-rata seperti itu,” ujar Tanri.

Menurutnya, WNA yang paling banyak berada di wilayah Imigrasi Sanggau adalah warga negara China.

“Untuk keseluruhannya karena wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memang memiliki 4 wilayah kerja. Yang pertama Sanggau, kedua Sekadau, ketiga Sintang, keempat Melawi. Itu mencakup 4 wilayah kerja di 4 kabupaten,” jelasnya.

Untuk pengawasan, pihaknya rutin melakukan pembinaan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di empat kabupaten yang dilaksanakan per triwulan.

“Jadi kita juga saling tukar informasi dengan berbagai instansi, kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau,” kata Tanri.

Terkait deportasi terbaru, Tanri mengungkapkan 3 WNA China tersebut awalnya mengajukan perpanjangan visa izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Namun petugas mencurigai dokumen yang dilampirkan.

“Untuk terakhir yang kemarin, tiga warga negara China dalam hal ini waktu pengajuan perpanjangan visa, jadi mereka melakukan permohonan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dan petugas melihat adanya kecurigaan mengenai dokumen-dokumen yang dilampirkan,” ungkapnya.

“Sehingga petugas subseksi ijin tinggal melaporkan dan mmberikan informasi ke kami inteldakim melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait permohonan perpanjangan tiga warga negara China tersebut,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, baik administrasi maupun di lapangan, petugas menemukan dugaan persyaratan yang tidak sesuai aturan.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena dari kami pengawasan itu bentuknya tidak hanya administrasi dan lapangan kita cek mengenai substansi dari perpanjangan dokumen tersebut. Dan kami melihat adanya dugaan dari persyaratan yang dilampirkan tidak sesuai dengan aturan yang diberikan,” tegas Tanri.

“Awalnya memang mereka dengan visa izin tinggal kunjungan dan ternyata mereka bekerja di wilayah Sanggau,” pungkasnya.

Penulis: Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play