SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Babak Baru Kasus Dugaan Bakar Lahan Oknum DPRD Mempawah, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Babak Baru Kasus Dugaan Bakar Lahan Oknum DPRD Mempawah, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Personel Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Mempawah Hilir dan Inafis saat olah TKP di lahan oknum DPRD yang diduga dibakar lagi. Olah TKP dilakukan polisi di Desa Pasir, Minggu (20/9/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Ist]

Mempawah (Suara Kalbar) – Kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan anggota DPRD Mempawah berinisial Ch memasuki babak baru.

Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, memastikan perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian langkah untuk mendalami informasi terkait video pembakaran lahan yang sebelumnya viral di media sosial.

“Saat ini, sudah dinaikkan ke status penyidikan ya,” ungkap Ade Chandra kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Mempawah Hilir dan Inafis telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga telah meminta keterangan Ch serta sejumlah saksi guna mencocokkan informasi yang muncul dalam video dengan kondisi faktual di lapangan.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa aktivitas pembakaran tersebut memang terjadi di lahan milik yang bersangkutan.

Menurut keterangan awal yang disampaikan Kapolres, lahan tersebut sebelumnya telah terbakar. Sisa material yang belum terbakar kemudian dibersihkan dan kembali dibakar dengan tujuan membuka lahan untuk rencana penanaman jagung dan kelapa sawit.

Untuk memperkuat proses penyidikan, Polres Mempawah juga melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalbar untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP lanjutan.

Pemeriksaan terhadap Ch pun kembali dilakukan penyidik sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum mengumumkan adanya penetapan tersangka.

AKBP Ade Chandra belum membeberkan kapan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya akan dilakukan.

Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pembakaran di sebuah lahan dan kemudian dikaitkan dengan Ch, anggota DPRD Mempawah dari Partai Hanura.

Dalam klarifikasinya, Ch menyebut lahan tersebut sebelumnya telah terbakar pada 1 September 2026.

Ia mengatakan sisa kayu yang belum terbakar kemudian ditebang dan dibakar kembali pada 17 September 2026 untuk membersihkan lahan.

Ch selanjutnya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat beredarnya video tersebut.

Ia menjelaskan bahwa yang dibakar merupakan tumpukan kayu dari bekas kebakaran sebelumnya.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, polisi kini memiliki ruang pemeriksaan lebih lanjut untuk mengurai rangkaian kejadian, bukti di lokasi, serta keterangan para pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Polres Mempawah sebelumnya menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan video yang beredar di media sosial.

Penulis: Distra/Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play