Tekan Aktivitas PETI, Polsek Mandor Cek Lokasi dan Pasang Banner Larangan
Landak (Suara Kalbar) – Jajaran Polsek Mandor terus meningkatkan upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Personel Polsek Mandor turun langsung mengecek lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI sekaligus memasang banner larangan di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Senin (24/8/2026).
Pengecekan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak kembali berlangsung. Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, PETI juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Dalam pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan saat berada di lokasi. Namun, sejumlah bekas pekerjaan tambang masih terlihat dan diduga baru saja ditinggalkan oleh para pekerja.
Personel yang melaksanakan kegiatan tersebut yakni Aiptu Adi Purwanto, Aiptu Hardiansyah, Briptu Yordanus Alola dan Briptu Egi Gagas Talino.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan yang diduga baru selesai digunakan untuk aktivitas PETI diperkirakan memiliki luas sekitar 0,3 hektare. Lahan tersebut diduga milik seorang warga Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, berinisial Kutilang.
Sebagai langkah pencegahan, petugas kemudian memasang banner imbauan larangan melakukan PETI di sekitar lokasi. Banner tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi, mengatakan pengecekan lokasi dan pemasangan banner merupakan bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi kembali munculnya aktivitas PETI.
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Meskipun saat dilakukan pengecekan sudah tidak ditemukan aktivitas, bekas pekerjaan yang masih terlihat menjadi perhatian kami agar kegiatan tersebut tidak kembali dilakukan,” ujar IPDA Bernadus.
Ia menegaskan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, kegiatan tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, kami mengharapkan masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polsek Mandor memastikan pemantauan dan langkah pencegahan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






