Ritaudin Dorong Penanganan Karhutla Kalbar Diperkuat, Status Bencana Jadi Dasar Tambah Anggaran
Pontianak (Suara Kalbar) – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dinilai perlu diperkuat seiring meningkatnya titik panas dan munculnya kabut asap di sejumlah wilayah.
Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, Ritaudin, mendorong pemerintah daerah segera memastikan status kondisi karhutla sebagai dasar untuk memperkuat dukungan anggaran.
Menurut Ritaudin, DPRD Kalbar pada prinsipnya siap mendukung penambahan anggaran apabila kondisi karhutla di lapangan memang membutuhkan penanganan yang lebih besar. Namun, kebijakan tersebut harus memiliki dasar yang jelas, terutama terkait status bencana yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau DPRD tentu mendukung apabila memang kondisi yang ada riil dan membutuhkan penanganan serius. Tapi dasarnya harus jelas dulu. Pemerintah harus menetapkan statusnya, apakah sudah masuk status bencana atau belum,” kata Ritaudin saat ditemui pada Kamis (13/8/2026).
Ia kemudian menilai anggaran yang tersedia saat ini belum sepenuhnya memadai untuk menghadapi potensi karhutla yang terus berulang setiap tahun di Kalbar. Selain keterbatasan anggaran, pemerintah juga dinilai perlu memberikan gambaran yang lebih terukur mengenai program dan kebutuhan penanganan di lapangan.
“ Kalau saya lihat memang belum cukup. Kita juga belum mendapatkan gambaran secara detail program yang akan dijalankan untuk penanganan karhutla ini. Padahal ini kejadian yang hampir setiap tahun terjadi di Kalbar,” ujarnya.
Ritaudin juga menjelaskan bahwa, penetapan status bencana dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan APBD. Momentum tersebut dinilai masih terbuka karena pembahasan anggaran perubahan di Pemerintah Provinsi Kalbar masih berlangsung.
“ Kalau status bencana sudah ditetapkan, otomatis pemerintah punya dasar untuk menggeser atau menambah anggaran. Saat ini masih dalam pembahasan anggaran perubahan dan KUA-PPAS juga belum ditetapkan, jadi belum terlambat,” jelasnya.
Ia kemudian mengingatkan kembali pola penanganan yang dilakukan pemerintah ketika menghadapi pandemi COVID-19. Saat itu, pemerintah melakukan refocusing sejumlah anggaran untuk memprioritaskan penanganan kondisi darurat.
“Seperti waktu COVID dulu. Setelah ditetapkan sebagai bencana, anggaran yang tidak terlalu urgen bisa dialihkan untuk fokus menangani kondisi darurat yang terjadi,” katanya.
Menurutnya, pola serupa dapat menjadi salah satu pertimbangan apabila kondisi karhutla saat ini memang membutuhkan penanganan luar biasa dan dukungan anggaran yang lebih besar.
Di sisi lain, Ritaudin menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah meluas. Pemerintah bersama Satgas Karhutla dinilai perlu memperkuat langkah pencegahan dengan memanfaatkan data wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Kalau Satgas sudah terbentuk, harusnya sudah ada data titik-titik lokasi pembukaan lahan di setiap kabupaten dan kota. Dengan begitu antisipasi bisa dilakukan lebih awal,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
“Kalau perusahaan terbukti melakukan pembakaran lahan, sanksinya harus tegas. Bila perlu dicabut izinnya agar ada efek jera,” tegasnya.
Sementara untuk masyarakat atau petani yang melakukan pembukaan lahan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah, pemerintah dinilai perlu mengedepankan pendampingan dan pengawasan. Langkah tersebut penting agar aktivitas pembukaan lahan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Ritaudin menegaskan, dalam kondisi saat ini, pemerintah perlu memprioritaskan percepatan pemadaman sekaligus memastikan status karhutla yang terjadi di Kalbar.
“Yang paling penting sekarang adalah antisipasi dan pemadaman terlebih dahulu untuk mengurangi dampak kabut asap. Setelah itu pemerintah harus segera memastikan status kondisi yang kita hadapi saat ini,” pungkasnya.
Penulis : Iqbal Meizar





