SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Pemkab Sintang Susun Perbup Bantuan Hukum bagi ASN yang Hadapi Masalah Kedinasan

Pemkab Sintang Susun Perbup Bantuan Hukum bagi ASN yang Hadapi Masalah Kedinasan

Pembahasan rancangan regulasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus dalam rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kamis (20/8/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sintang (Suara Kalbar)  – Pemerintah Kabupaten Sintang tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sintang yang menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Pembahasan rancangan regulasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus dalam rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kamis (20/8/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Ahyarudin Siregar, Kepala Bagian Hukum dan HAM Hengky Ariyanto, perwakilan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang Victor Emanuel, Inspektorat Sintang, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kartiyus menjelaskan, bantuan hukum bagi ASN nantinya akan dikelola oleh Bagian Hukum dalam bentuk pelayanan, advokasi, dan pendampingan hukum. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada ASN yang menghadapi persoalan hukum akibat menjalankan tugas kedinasan.

“Bantuan hukum bagi ASN yang mengalami perkara perdata, pidana dan tata usaha negara dalam kaitannya dengan urusan kedinasan berupa pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum dan fasilitasi mediasi,” jelas Kartiyus.

Menurutnya, pemberian bantuan hukum tersebut memiliki sejumlah pengecualian. Bantuan tidak diberikan kepada ASN yang terlibat tindak pidana korupsi, khususnya operasi tangkap tangan (OTT), perkara pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, perkara yang melibatkan ASN dengan Pemkab Sintang, serta perkara terorisme, narkotika dan kejahatan seksual.

Kartiyus mengatakan, penyusunan Perbup tersebut diperlukan karena saat ini masih terdapat kekosongan regulasi di Kabupaten Sintang terkait mekanisme pemberian bantuan hukum kepada ASN.

“Bantuan hukum ini bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan terjadi masalah hukum sehingga perlu dilindungi. Di Kabupaten Sintang ini terjadi kekosongan hukum terhadap pemberian bantuan hukum kepada ASN,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan bantuan hukum nantinya dapat melibatkan Bagian Hukum, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), serta pihak lain yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.

Dalam rapat tersebut, peserta memberikan berbagai masukan terhadap rancangan Perbup, mulai dari penyempurnaan judul hingga pembahasan substansi pasal demi pasal dan ayat demi ayat.

Pembahasan berlangsung cukup alot dan substantif. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, sekaligus mampu memberikan kepastian perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan.

Pemkab Sintang berharap Perbup tersebut nantinya dapat menjadi landasan yang jelas dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada ASN, dengan tetap memperhatikan batasan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play