SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar PDI Perjuangan Kalbar Apresiasi Sikap Kapolda Tegakkan Hukum Karhutla dengan Perhatikan Kearifan Lokal

PDI Perjuangan Kalbar Apresiasi Sikap Kapolda Tegakkan Hukum Karhutla dengan Perhatikan Kearifan Lokal

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar Bidang Hukum dan Advokasi, Glorio Sanen.

Pontianak (Suara Kalbar) – DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat mengapresiasi sikap Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tetap mengedepankan penegakan hukum sekaligus memperhatikan kearifan lokal masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar Bidang Hukum dan Advokasi, Glorio Sanen. Ia menilai pendekatan yang dilakukan Kapolda Kalbar menunjukkan pemahaman terhadap karakteristik masyarakat Kalimantan Barat, khususnya warga yang masih menjalankan tradisi perladangan berbasis kearifan lokal.

“Walaupun baru menjabat sebagai Kapolda Kalbar, beliau sudah memahami persoalan kearifan lokal masyarakat,” kata Glorio.

Penegakan Hukum dan Kearifan Lokal

Glorio menyoroti pernyataan Kapolda Kalbar dalam salah satu kegiatan yang membahas persoalan karhutla. Dalam kesempatan tersebut, Alberd Teddy menyampaikan adanya dilema dalam penanganan karhutla, yakni antara kewajiban menegakkan hukum dan menghormati kearifan lokal masyarakat.

Menurut Glorio, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian memahami persoalan pembukaan lahan di Kalimantan Barat tidak dapat dipandang secara seragam.

“Kapolda menyampaikan ada dilema antara penegakan hukum dengan kearifan lokal. Ini menunjukkan beliau memahami kondisi masyarakat kita,” ujarnya.

Ia menilai pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat kecil yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertanian.

Petani Kecil Perlu Pendekatan Humanis

Glorio juga mengapresiasi komitmen Kapolda Kalbar untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, terutama terhadap petani dan masyarakat kecil.

Menurutnya, masyarakat yang membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan mengikuti aturan dan kearifan lokal harus dibedakan dengan pihak yang sengaja melakukan pembakaran secara ilegal.

“Polri tetap humanis dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap petani dan masyarakat kecil,” katanya.

Ia mengatakan pendekatan humanis diperlukan mengingat tradisi perladangan merupakan bagian dari kehidupan sebagian masyarakat Kalimantan Barat yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Korporasi Harus Ditindak Tegas

Di sisi lain, Glorio menegaskan bahwa pendekatan humanis terhadap masyarakat kecil bukan berarti penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menjadi longgar.

Ia justru mendukung langkah tegas terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal dan melanggar ketentuan hukum.

Menurutnya, konsistensi penegakan hukum penting agar penanganan kasus karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pelaku yang memiliki sumber daya dan kemampuan lebih besar luput dari proses hukum.

“Yang penting masyarakat kecil jangan sampai menjadi korban penegakan hukum, sementara pelaku pembakaran yang memiliki kemampuan dan sumber daya justru luput dari tindakan hukum,” tegasnya.

Glorio berharap pendekatan Polda Kalbar dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat, penghormatan terhadap kearifan lokal, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Ia menilai sikap tersebut merupakan langkah positif dalam upaya menangani persoalan karhutla di Kalimantan Barat secara lebih berkeadilan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Penulis: Layli/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play