SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang ICDN Sintang: Perda Buka Lahan 2 Hektare untuk Peladang, Jangan Dicabut

ICDN Sintang: Perda Buka Lahan 2 Hektare untuk Peladang, Jangan Dicabut

Ketua ICDN Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak

Sintang (Suara Kalbar) – Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

ICDN menilai pencabutan perda tersebut bukan solusi untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Barat. Sebaliknya, keberadaan perda dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya peladang yang menjalankan pembukaan lahan secara tradisional dan berbasis kearifan lokal.

Ketua ICDN Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mengatakan penanganan karhutla semestinya diarahkan pada pemadaman yang efektif, pencegahan, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara tidak terkendali.

“Untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan, solusinya adalah memadamkan api dengan efektif. Penyebab kebakaran bukan peladang yang arif. Mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus dilihat dulu sejarahnya, psikologi massa, sosiologi, dan proses pembentukannya karena perda ini merupakan produk bersama dengan legislatif. Tidak bisa eksekutif saja untuk mencabut perda tersebut,” ujar Yohanes.

Menurutnya, peladang yang membuka lahan dengan menerapkan kearifan lokal tidak semestinya dijadikan kambing hitam atas persoalan karhutla di Kalbar. Ia menilai persoalan utama justru terletak pada praktik pembakaran yang tidak terkendali serta lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan lahan.

“Dengan mencabut perda itu, justru pemerintah mau mengkambinghitamkan peladang lagi. Sesungguhnya sumber kebakaran hutan dan lahan adalah perilaku masyarakat yang tidak mengendalikan pembukaan lahan dengan arif dan korporasi yang tidak memiliki sistem kontrol lahan dengan benar,” katanya.

Yohanes menegaskan, pembukaan lahan seluas dua hektare yang dilakukan sesuai kearifan lokal memiliki tata cara dan pengendalian tersendiri sehingga api tidak semestinya merembet ke lokasi lain.

“Kalau menggunakan kearifan lokal dalam membakar dua hektare, dipastikan tidak merembet keluar lokasi yang dibakar,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Kapolda Kalimantan Barat dalam menangani persoalan karhutla. Menurutnya, pendekatan edukasi dan pencegahan terhadap masyarakat harus tetap berjalan, bersamaan dengan tindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalbar yang sangat memahami konteks ini dan melakukan pendekatan yang mengedepankan edukasi dan pencegahan. Dan sangat tegas kepada korporasi,” kata Yohanes.

ICDN Kabupaten Sintang menegaskan pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

“Bagi kami, pencabutan perda bukan solusi dan jangan sampai terjadi. Perda justru memberikan kepastian hukum. Kalau dicabut, justru membuat ketidakpastian hukum dan membuat penanganan karhutla, terutama di Kalimantan Barat, menjadi kacau kembali,” tegasnya.

Yohanes menjelaskan, Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 dibentuk melalui mekanisme hukum dan memiliki landasan peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurut dia, persoalan yang perlu dibenahi bukanlah teks perda, melainkan pelaksanaannya di lapangan.

“Masalah utama terletak pada pelaksanaan di lapangan, bukan pada teks perda. Energi sebaiknya difokuskan pada penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris ICDN Kabupaten Sintang, Sopian, mengatakan sumber asap karhutla tidak semata-mata berasal dari aktivitas pembukaan ladang masyarakat. Ia menilai kebakaran di lahan gambut juga perlu menjadi perhatian serius.

“Menurut kami, sumber asap bukan dari lahan pembakaran ladang, justru dari lahan-lahan gambut yang dibakar. Mencabut perda yang sudah baik itu pasti akan mendapatkan reaksi dari masyarakat,” terang Sopian.

ICDN Kabupaten Sintang berharap pemerintah tidak mengambil kebijakan secara tergesa-gesa dengan menjadikan keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebagai penyebab utama karhutla. Menurut mereka, penguatan pengawasan, pencegahan, edukasi, kesiapsiagaan pemadaman, serta penegakan hukum yang adil harus menjadi bagian utama dalam penanganan karhutla di Kalimantan Barat.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play