SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Gubernur Kalbar dan DPRD Sepakat Pertahankan Perda Perladangan Berbasis Kearifan Lokal

Gubernur Kalbar dan DPRD Sepakat Pertahankan Perda Perladangan Berbasis Kearifan Lokal

Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Jajaran DPRD Kalbar saat menerima massa aksi dari aliansi Kalbar menggugat. SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar

Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan didampingi jajaran DPRD Kalbar menerima ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Kalbar Menggugat di Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (27/8/2026).

Salah satu tuntutan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut yakni menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Penolakan itu disampaikan menyusul kabar bahwa Perda tersebut akan dicabut melalui instruksi Presiden kepada pemerintah daerah saat kunjungannya ke Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Usai menerima massa aksi dan menandatangani nota kesepakatan bersama, Ria Norsan mengatakan pihak eksekutif dan legislatif sepakat untuk meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, kewenangan pencabutan Perda berada pada eksekutif dan legislatif. Namun, menurutnya, aturan tersebut memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional.

“Kesepakatan eksekutif dan legislatif kita meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022, itu kewenangan mencabut Perda adalah kewenangan eksekutif dan legislatif. Namun ini cantolannya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, itu jelas ada kearifan lokal dan masyarakat tradisional. Jadi kalau seandainya pun Perda itu dicabut tapi undang-undangnya tidak, percuma,” ujar Ria Norsan.

Menurut Ria Norsan, pemerintah bersama pihak legislatif sepakat mempertahankan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tradisional dalam menjalankan kegiatan perladangan untuk tanaman tradisional seperti padi dan palawija.

“Jadi kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan, undang-undang itu mengatur dan menjamin kepastian hukum daripada masyarakat yang melakukan pembakaran untuk kepentingan peladangan untuk tanaman tradisional seperti padi, palawija. Tidak ada menyebutkan suku di situ, tidak ada, di situ menyebutkan masyarakat tradisional,” katanya.

Ria Norsan menambahkan, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pihak legislatif dan masyarakat adat. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kita nanti akan melakukan rapat dengan legislatif dan juga dengan masyarakat adat, kita bersama-sama, kemudian dari hasil itu akan kita sampaikan ke pusat,” pungkasnya.

Penulis: Fajar

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play