SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Polisi Telusuri Dugaan Aktivitas PETI di Sungai Sekadau, Tidak Temukan Penambangan Beroperasi

Polisi Telusuri Dugaan Aktivitas PETI di Sungai Sekadau, Tidak Temukan Penambangan Beroperasi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, Rabu (8/7/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sekadau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, Rabu (8/7/2026), menyusul munculnya informasi dari masyarakat terkait kondisi air sungai yang tampak keruh serta dugaan adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penyusuran dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sekadau, IPDA Rio Kalbarino, bersama personel Satreskrim. Kegiatan tersebut juga diikuti sejumlah awak media yang melakukan peliputan langsung di lokasi.

Menggunakan speedboat, tim menyisir aliran Sungai Sekadau mulai dari kawasan penyeberangan Desa Tanjung hingga RT Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, hasil penyusuran tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang beroperasi di sepanjang lokasi yang diperiksa.

“Begitu menerima informasi yang berkembang di masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan hasil penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi,” ujar Zainal.

Meski demikian, petugas menemukan beberapa unit mesin yang berada di tepi sungai serta sejumlah lanting di beberapa titik. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan mesin yang beroperasi maupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

Menurut Zainal, pengecekan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Sekadau.

Ia menegaskan, aktivitas PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama terhadap ekosistem Sungai Sekadau. Selain itu, aktivitas tersebut dapat memengaruhi kualitas air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Sekadau dengan tidak melakukan penambangan tanpa izin serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI.

“Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Zainal.

‎Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play