SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Bupati Sintang Tegaskan Penerbitan HGU Harus Tertib Demi Cegah Konflik dan Berikan Kepastian Hukum

Bupati Sintang Tegaskan Penerbitan HGU Harus Tertib Demi Cegah Konflik dan Berikan Kepastian Hukum

Bupati Sintang Gregorius saat menghadiri Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B yang membahas permohonan HGU dari sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan koperasi pengelola kebun sawit di Aula Hotel Bagoes Sintang, Kamis (30/7/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sintang (Suara Kalbar) – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan bahwa proses pengajuan hingga penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sintang harus dilakukan secara tertib, cermat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa lahan maupun konflik agraria di masa mendatang.

Penegasan itu disampaikan Gregorius saat menghadiri Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B yang membahas permohonan HGU dari sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan koperasi pengelola kebun sawit di Aula Hotel Bagoes Sintang, Kamis (30/7/2026).

Sidang tersebut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, pimpinan perusahaan perkebunan dan koperasi, para camat, kepala desa, unsur Forkopimcam, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Gregorius meminta agar setiap permohonan HGU tidak diproses secara terburu-buru. Menurutnya, seluruh dokumen administrasi maupun kondisi di lapangan harus melalui tahapan pemeriksaan dan pengkajian secara menyeluruh sehingga HGU yang diterbitkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Setiap permohonan pengajuan HGU wajib dipelajari terlebih dahulu dan dilakukan pengkajian secara bertingkat. Supaya HGU yang diterbitkan tidak prematur dan tidak ada masalah di kemudian hari,” tegas Gregorius.

Ia mengungkapkan pengalaman yang terjadi di kampung halamannya sebagai pelajaran penting dalam proses penerbitan HGU. Menurutnya, dampak dari kebijakan masa lalu masih dirasakan masyarakat hingga saat ini.

“Saya merasakan sendiri, di desa saya, sampai lokasi kuburan pun sudah tidak ada lagi karena semuanya masuk HGU akibat kebijakan belasan bahkan puluhan tahun yang lalu. Seandainya HGU diproses dengan benar dan bertahap sejak awal, saya yakin persoalan seperti ini tidak akan terjadi,” ungkapnya.

Gregorius menegaskan bahwa sikap kehati-hatian Pemerintah Kabupaten Sintang bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memberikan perlindungan bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha.

“Saya ingin melindungi semua pihak. Kalau prosesnya benar, BPN akan nyaman bekerja, masyarakat merasa terlindungi, dan pengusaha juga bisa berusaha dengan tenang. Saya tidak mau lagi ada persoalan saling menyerobot atau sengketa di kemudian hari,” katanya.

Bupati Sintang juga mengingatkan para kepala desa agar lebih teliti dalam memberikan rekomendasi terhadap setiap usulan HGU. Ia meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, terdokumentasi dengan baik, serta tidak melampaui kewenangan yang dimiliki pemerintah desa.

“Untuk kepala desa, lihat benar-benar setiap pengajuan HGU. Semua harus tersurat dan sesuai aturan. Jangan sampai melangkahi kewenangan. Pengusaha bekerja dengan modal yang sebagian besar berasal dari pinjaman.

Kalau kemudian muncul masalah karena proses administrasi yang tidak benar, tentu yang dirugikan semua pihak. Itulah sebabnya saya harus hadir langsung di sini,” ujarnya.

Melalui Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap proses penerbitan HGU ke depan semakin akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Dengan demikian, iklim investasi di Kabupaten Sintang dapat terus berkembang tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat serta mampu meminimalkan potensi konflik agraria di masa mendatang.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play