Di Hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur Kalbar Ria Norsan Dorong Percepatan Pemekaran Kapuas Raya
Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong percepatan pemekaran Provinsi Kapuas Raya saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI. Hadir pula pimpinan DPRD Kalimantan Barat, para bupati dan wali kota se-Kalbar, Ketua DPRD kabupaten/kota, jajaran organisasi perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat adat.
Dalam sambutannya, Ria Norsan menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menyerap aspirasi terkait pembahasan sejumlah RUU yang berkaitan langsung dengan wilayah Kalimantan Barat.
Menurutnya, dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang berhubungan langsung dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat sehingga masukan dari pemerintah daerah menjadi sangat penting.
“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan, sehingga substansi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Norsan.
Selain membahas penyusunan RUU, Gubernur juga memaparkan perkembangan penataan batas wilayah di Kalimantan Barat. Untuk batas antar kabupaten/kota terdapat 35 segmen batas, dengan 25 segmen telah ditetapkan, sembilan segmen masih dalam proses penyelesaian, dan satu segmen dalam tahap fasilitasi.
Sementara untuk batas antarprovinsi, delapan segmen telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, satu segmen masih dalam proses, dan satu segmen lainnya dalam tahap fasilitasi pemerintah pusat.
Dalam forum tersebut, Norsan secara khusus menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang hingga kini masih menjadi harapan masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat. Usulan tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat yang telah diajukan sejak tahun 2007 melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/5401/Pem-C tanggal 30 Oktober 2007.
Menurutnya, pemekaran wilayah menjadi kebutuhan mendesak mengingat luas wilayah Kalimantan Barat yang sangat besar dan belum pernah mengalami pemekaran provinsi seperti sejumlah wilayah lain di Pulau Kalimantan.
“Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” tegasnya.
Norsan menjelaskan bahwa berbagai persyaratan pemekaran telah dipersiapkan, mulai dari kajian akademik, dukungan daerah calon cakupan wilayah, hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan seperti kantor gubernur dan kantor DPRD.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan terhadap pemekaran bukan semata-mata soal luas wilayah administrasi, melainkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pada umumnya seorang gubernur mungkin tidak menginginkan adanya pemekaran karena mempertahankan wilayah yang lebih luas. Namun saya melihatnya dari sisi pelayanan. Saya merasakan langsung tantangan memimpin daerah yang sangat luas dengan keterbatasan kemampuan fiskal yang dimiliki,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah dalam penyusunan tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat sekaligus menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan perkembangan konstitusi dan dinamika pemerintahan saat ini.
Menurutnya, sejumlah undang-undang pembentukan kabupaten dan kota yang masih berlaku saat ini merujuk pada regulasi lama yang sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan administratif, geografis, maupun kondisi pemerintahan daerah pasca pemekaran.
Rifqinizamy juga menegaskan pentingnya menjaga karakteristik dan kekhasan Kalimantan Barat yang dikenal memiliki keberagaman etnis dan budaya.
“Kami ingin memberikan perlindungan terhadap kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberadaan etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas daerah ini. Melalui undang-undang yang sedang disusun dan penyerapan aspirasi yang dilakukan, kami berharap lahir penguatan-penguatan yang dapat memberikan perlindungan, pemberdayaan masyarakat, serta mendorong kemajuan daerah,” katanya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses pembahasan yang dilakukan Komisi II DPR RI melalui penyediaan data, informasi, dan masukan substantif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif serta pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






