SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Desa Baru di Kalbar Harus Mampu Kelola Potensi Sendiri

Desa Baru di Kalbar Harus Mampu Kelola Potensi Sendiri

Rapat Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Desa dalam rangka Penataan Desa Tahun 2026 yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson di salah satu Hotel di Pontianak, Rabu (17/6/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong percepatan penataan desa guna meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Desa dalam rangka Penataan Desa Tahun 2026 yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson di salah satu Hotel di Pontianak, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa Persiapan, serta perangkat desa.

Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa terkait proses penataan serta pembentukan desa baru.

Dalam sambutannya, Sekda mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan DPMD Provinsi Kalbar, terdapat 50 desa yang akan ditata pada tahun 2026.

“Kita mendapat laporan bahwa ada 50 desa yang akan ditata, tentunya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung permintaan dari kabupaten, kota, dan desa yang ingin membentuk desa baru,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, semangat pembentukan desa baru tidak semata-mata bertujuan untuk memperoleh dana desa, tetapi harus dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan dalam mengelola potensi yang dimiliki desa.

“Dulu sebelum ada dana desa, setiap Bupati berkunjung ke desa, ajudannya bisa memikul banyak proposal dari masyarakat. Sekarang berbeda, karena desa sudah memiliki dana untuk membangun wilayahnya sendiri,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi kebijakan fiskal saat ini mengalami perubahan. Pemerintah pusat melakukan penyesuaian terhadap dana transfer ke daerah dan sebagian anggaran dikelola langsung oleh pemerintah pusat untuk membiayai program-program strategis nasional.

“Saya ingin bapak dan ibu memahami kondisi sekarang, jangan terlalu berharap hanya pada dana desa, yang lebih penting adalah bagaimana desa mampu mengelola sumber daya alam dan potensi yang dimiliki untuk menjadi sumber pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dilanjutkannya, desa yang ingin dimekarkan harus memiliki visi jangka panjang dan optimisme untuk berkembang secara mandiri.

“Yang kami harapkan, bapak dan ibu sudah memiliki gambaran ke depan. Bahwa desa yang dibentuk nanti mampu mengelola sumber daya alamnya, membangun infrastruktur, menciptakan kegiatan ekonomi, dan mensejahterakan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada kepala desa,” tuturnya.

Sekda juga menyinggung pentingnya peningkatan status desa berdasarkan Indeks Desa. Ia berharap desa-desa yang masih berstatus berkembang dapat terus didorong menjadi desa maju bahkan desa mandiri.

“Kita berharap desa-desa yang masih berkembang benar-benar dimantapkan. Potensi-potensi yang ada harus bisa ditampilkan dan dikelola dengan baik sehingga pemerintah melihat bahwa desa tersebut layak menjadi desa maju bahkan desa mandiri,” harapnya.

Ia menegaskan bahwa pembentukan desa baru tidak boleh berujung pada ketergantungan terhadap pemerintah daerah.

“Jangan sampai sekarang optimis ingin menjadi desa baru, tetapi setelah ditetapkan justru kepala desanya merengek ke sana kemari, meminta ini dan itu. Jangan sampai begitu,” tegasnya disambut tawa peserta.

Ia menilai, desa yang dimekarkan harus benar-benar siap untuk berkembang serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau nanti ditetapkan menjadi desa baru, memang harus benar-benar maju. Dikawal oleh kepala desa, perangkat desa, dan BPD dengan semangat inovasi. Jangan sampai setelah menjadi desa justru malah tambah mundur,” tutupnya.

Melalui rapat fasilitasi ini, diharapkan proses penataan desa dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melahirkan desa-desa baru yang mandiri, berdaya saing, dan mampu menjadi motor pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Penulis: Lay/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play