SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Warga Perumnas IV Minta Kembali ke Pontianak, DPRD Kalbar Siap Dorong Revisi Permendagri

Warga Perumnas IV Minta Kembali ke Pontianak, DPRD Kalbar Siap Dorong Revisi Permendagri

Warga Perumnas IV Terdampak Permendagri 52 saat Menghadap Anggota DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar. SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar

Pontianak (Suara Kalbar) – Polemik perubahan batas administrasi wilayah Perumnas IV akibat terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 kembali mencuat. Sejumlah warga mendatangi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar, guna meminta bantuan terkait persoalan yang mereka alami selama beberapa tahun terakhir.

Warga menilai perubahan batas wilayah tersebut tidak hanya berdampak pada proses pemilu dan pilkada, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur di kawasan mereka. Hingga kini, sebagian besar administrasi kependudukan warga masih tercatat di Kota Pontianak, sementara pelayanan pembangunan dinilai belum berjalan optimal.

Ketua RW 023 Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Jamaluddin Muhammad Yasin, mengatakan masyarakat berharap ada solusi terbaik dari pemerintah terkait status wilayah mereka.

“Kami menaruh harapan kepada beliau dan semua pemerintah terkait. Terdampaknya kami ini semoga ada solusi dan jalan keluar terbaik,” ujarnya usai menghadap Anggota DPRD Kalbar, Selasa (19/05/2026) kemarin.

Ia menjelaskan, meskipun Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 menetapkan wilayah tersebut masuk Kabupaten Kubu Raya, berbagai dokumen legalitas warga masih berada di Kota Pontianak.

“Terlepas dari Permendagri 52, seluruh legalitas itu Kota Pontianak. Mulai dari sertifikat, PBB, KTP, KK, bahkan sampai saat ini kami masih dilayani di kota. Alhamdulillah masih dapat santunan, cuma kami tidak dapat infrastruktur seperti jalan rusak. Bahkan kami pakai uang pribadi, urunan, karena kota tidak bisa, Kubu Raya juga tidak bisa,” katanya.

Jamaluddin menambahkan, warga berharap pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat menyelesaikan persoalan tersebut sehingga wilayah mereka bisa kembali menjadi bagian dari Kota Pontianak.

“Kami mohon kepada Pemerintah Kota dan Kubu Raya bisa menyelesaikan, membawa kami kembali ke asal. Bukan kami menjelekkan Kubu Raya, tapi warga berharap bisa kembali ke Kota Pontianak,” ungkapnya.

Menanggapi aspirasi warga, Zulfydar Zaidar Mochtar menyatakan persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut banyak masyarakat yang terdampak secara administratif maupun pelayanan publik.

“Masyarakat yang terdampak ini masih ber-KTP Kota Pontianak. Saya kira hal yang berkaitan dengan perpindahan ini mestinya ada pandangan politik dari dewan terhadap perpindahan penduduk ini karena jumlahnya sangat besar. Tapi ternyata ini kesepakatan di atas yang dilakukan kepala daerah saat itu,” jelasnya.

Ia menyebut, saat ini terdapat sinyal positif dari pemerintah daerah terkait kemungkinan peninjauan ulang Permendagri tersebut.

“Yang saat ini kami dengar, kepala daerah sudah menyambut baik untuk dikembalikan kepada masing-masing daerah. Tentu saya sebagai anggota DPRD menginisiasi untuk dilakukan percepatan supaya pemerintah mengambil kesimpulan nanti. Gubernur yang akan mewakili Provinsi Kalimantan Barat terhadap Permendagri 52 untuk ditinjau kembali,” tegasnya.

Zulfydar juga memastikan Komisi I DPRD Kalbar akan segera menindaklanjuti persoalan ini secara resmi dengan mengundang tokoh masyarakat serta pihak-pihak terkait.

“Di Komisi I secara resmi kami akan mengundang tokoh masyarakat dan kelurahan. Tahapan berikutnya kita akan mengundang Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bidang pemerintahan, lalu melihat pemetaan itu sendiri. Selesai itu baru kita simpulkan karena ini berkaitan dengan tanggapan LPJ Gubernur 2025,” katanya.

Ia berharap percepatan penyelesaian persoalan tapal batas tersebut dapat segera dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian administrasi dan pelayanan publik yang lebih jelas.

“Saya kira ini gayung bersambut saja. Teman-teman di kedewanan juga sudah menyerap keadaan yang ada, maka segera dilakukan percepatan, baik itu pertemuan masyarakat maupun data yang kita maksudkan untuk meyakinkan gubernur dan membawa ke pusat,” pungkasnya.

Penulis: Fajar

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play