SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Kejati Kalbar dan BPN Perkuat Penyelesaian Masalah Pertanahan

Kejati Kalbar dan BPN Perkuat Penyelesaian Masalah Pertanahan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kalbar, Selasa (5/5/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar) – Komitmen memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan kembali ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kalbar, Selasa (5/5/2026), di Aula Burhanuddin Lopa lantai 4 Kejati Kalbar.

Kerja sama tersebut difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Langkah ini diharapkan mampu memberikan dukungan hukum yang optimal bagi instansi pemerintah, BUMN/BUMD, hingga masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di sektor pertanahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut menjadi tonggak strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan di tengah kompleksitas persoalan pertanahan yang terus berkembang.

“Permasalahan seperti sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, konflik agraria, hingga pengamanan aset negara dan daerah membutuhkan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi,” ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan melalui bidang Datun hadir sebagai mitra strategis dengan peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.

Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, penyusunan pertimbangan hukum terhadap kebijakan pertanahan, pendampingan dalam pengamanan dan penyelamatan aset negara maupun daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan hukum.

Sinergi antara Kejati Kalbar dan BPN ini diyakini mampu menghadirkan solusi yang lebih efektif dan terukur dalam meminimalisir potensi sengketa pertanahan, sekaligus memperkuat kepastian hukum di tengah masyarakat. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah dalam reformasi agraria dan penataan aset secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Mujahidin Maruf, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar beserta jajaran atas komitmen dan kesiapan menjalin kerja sama yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Kalbar, para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, Kepala Kantor Pertanahan se-Kalbar, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran BPN.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbangun pola kerja yang profesional, proporsional, dan berintegritas, sekaligus mempererat koordinasi antar lembaga dalam mewujudkan penanganan permasalahan pertanahan yang responsif, solutif, dan berkeadilan.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play