SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Menaker Tegaskan WFH Tak Boleh Kurangi Gaji Pekerja

Menaker Tegaskan WFH Tak Boleh Kurangi Gaji Pekerja

Menaker Yassierli menegaskan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD wajib membayar gaji karyawan secara penuh meski mereka menerapkan kebijakan work from home (WFH) (Antara)

Suara Kalbar – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib membayar gaji karyawan secara penuh meski mereka menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja agar tidak ada pengurangan pendapatan selama penerapan WFH. “Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (1/4/2026), dikutip dari Antara.

Menaker menekankan bahwa kebijakan WFH tidak bisa dijadikan alasan untuk menerapkan skema pengupahan seperti no work no pay, yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan dengan kanal pengaduan Lapor Manaker untuk melaporkan pelanggaran terkait kebijakan tersebut.

Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan dan tidak mengurangi hak pekerja. Menaker menyebut bahwa penerapan WFH diharapkan menjadi momentum nasional untuk mendorong pola kerja baru yang lebih adaptif, efisien, serta mendukung produktivitas tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.

Kebijakan ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan energi melalui pengurangan mobilitas harian, yang turut mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

“Jadi, kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagaimana arahan dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) cara baru, cara lebih bijak dalam optimalisasi pemanfaatan energi menuju kepada ketahanan energi nasional,” ucapnya.

Penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan fleksibilitas pengaturan, namun tetap harus mengacu pada prinsip utama, yaitu perlindungan hak pekerja. Menaker menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat, dan sanksi dapat diberikan apabila ditemukan pelanggaran.

“Sanksi, tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi,” kata Menaker.

Yassierli juga mengimbau pemimpin perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan WFH satu hari dalam seminggu, yang berlaku efektif mulai 1 April 2026.

“Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi himbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” tutur Menaker.

Imbauan tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play