Kejari Singkawang Panggil Tiga Staf Polnep, Klarifikasi Dana Hibah PSDKU
Pontianak (Suara Kalbar)- Direktur Politeknik Negeri Pontianak H. Widodo PS, menyiapkan surat tugas bagi tiga staf untuk memenuhi Kejaksaan Negeri Singkawang terkait permintaan klarifikasi dana hibah Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU).
“Tadi sudah saya buatkan surat tugas untuk menghadiri pemanggilan tersebut besok (Kamis, 9 April 2025) di Singkawang pukul 10.00,” kata Widodo usai menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam BEM Rabu (8/4/2026) siang.
Widodo menjelaskan, pihak kampus menerima surat dari Kejari Singkawang yang berisi permintaan keterangan terhadap tiga staf, yakni Ketua Jurusan Teknik Mesin Masari, Ramli, dan Ketua Pengelola Hibah Muhammad Toasin Asa.
Ia menyebut, permintaan klarifikasi berkaitan dengan dana hibah yang diterima Polnep sejak 2022. “Kalau tidak salah, ada hibah Rp400 juta dan Rp1,3 miliar yang dimintai keterangan,” ujarnya.
Terkait hasil pemeriksaan, Widodo mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia menyatakan pihak kampus akan menunggu proses yang dilakukan oleh kejaksaan. “Kita lihat saja hasil dari pemeriksaan tim kejaksaan besok,” katanya.
Diketahui, Kejari Singkawang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Singkawang kepada Polnep untuk penyelenggaraan PSDKU di Singkawang pada 2022 hingga 2023.
Penyaluran hibah tersebut ditargetkan sebesar Rp15 miliar selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021. Nilai tersebut mencakup pembangunan fisik, namun tidak termasuk penyerahan aset berupa lahan.
Pada tahun pertama, dana hibah sebesar Rp400 juta disalurkan melalui APBD Kota Singkawang, kemudian Rp1,3 miliar pada 2023. Pada 2024, Pemerintah Kota Singkawang kembali mengalokasikan Rp500 juta, namun dana tersebut disebut ditolak oleh pihak Polnep.
Widodo menegaskan, seluruh proses yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, termasuk dana hibah, telah melalui mekanisme yang berlaku, seperti audit internal serta koordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga transparansi.
“Mengenai adanya laporan atau aduan, kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Kami kooperatif. Staf yang dipanggil pun sudah saya buatkan surat tugas untuk hadir. Itu bentuk kepatuhan kami terhadap hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kampus tidak memiliki hal yang perlu ditutup-tutupi dan siap memberikan keterangan secara terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat.
“Intinya, kami ingin yang terbaik untuk institusi ini agar tetap berjalan dengan baik pelayanannya kepada mahasiswa dan masyarakat,” pungkas Widodo.
Penulis: Meriyanti





