Bapanas Siapkan Beras SPHP Kemasan 2 Kg, Permudah Akses Warga Berpenghasilan Rendah
Jakarta (Suara Kalbar)- Badan Pangan Nasional menyiapkan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dalam kemasan 2 kilogram guna mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menjaga stabilitas harga di pasar.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa selama ini beras SPHP umumnya dijual dalam kemasan 5 kg melalui Perum Bulog.
“Selama ini, beras program SPHP dijual ke pasaran melalui Perum Bulog hanya dalam bentuk kemasan 5 kg. Tentu diharapkan adanya beras SPHP kemasan 2 kg dapat lebih mempermudah akses masyarakat dengan berpenghasilan rendah,” ujarnya pada Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang hanya mampu membeli beras dalam jumlah kecil untuk konsumsi harian.
“Sangat bagus, kalau bisa ada beras SPHP 2 kilo. Kalau kita sering melihat di pasar, memang masih ada saudara-saudara kita yang lebih cenderung memilih berbelanja beras 1 sampai 2 kilo saja,” kata Ketut.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026, yang memperbolehkan distribusi beras SPHP dalam dua jenis kemasan, yakni 5 kg dan 2 kg.
Sementara itu, kemasan 50 kg hanya diperuntukkan bagi wilayah tertentu, seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), serta daerah lain sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.
Untuk pembelian, masyarakat diperbolehkan membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kg, serta alternatif dua kemasan ukuran 2 kg. Beras SPHP yang telah dibeli juga tidak boleh diperjualbelikan kembali karena mengandung unsur subsidi pemerintah.
Program beras SPHP 2026 telah dimulai sejak awal Maret dan akan berlangsung sepanjang tahun dengan target penjualan hingga 828.000 ton dan dukungan anggaran subsidi sebesar Rp 4,97 triliun.
Distribusi beras SPHP difokuskan pada daerah non-sentra produksi padi serta wilayah yang tidak sedang panen raya, guna menjaga keseimbangan harga gabah petani.
Secara terpisah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan kemasan 2 kg ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
“Apa saja untuk rakyat, (sesuai) perintah presiden, layani. Itulah permintaan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data Bapanas, hingga 7 April 2026 realisasi penyaluran beras SPHP telah mencapai 82,8 juta kilogram.
Sumber: Beritasatu.com






