SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Warga Landak Cabut Plang PKH, Ritual Adat Pamabakng Jadi Simbol Penolakan

Warga Landak Cabut Plang PKH, Ritual Adat Pamabakng Jadi Simbol Penolakan

Plang PKH Dicabut, Warga Sumiak Tolak Penetapan Kawasan Hutan. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Landak (Suara Kalbar)- Warga Dusun Sumiak, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, mencabut plang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terpasang di wilayah mereka, Senin, 30 Maret 2026. Aksi tersebut disertai ritual adat sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.

Pencabutan plang dilakukan karena lokasi pemasangan berada di lahan milik warga yang telah bersertifikat hak milik sejak 2020 atas nama Apiin. Warga menilai pemasangan dilakukan sepihak tanpa sosialisasi maupun persetujuan masyarakat setempat.

Perwakilan warga, Iwan Noriban, mengatakan keberadaan plang memicu keresahan karena berdiri di atas lahan yang secara administratif sah dimiliki warga.

“Hari ini kami mencabut plang PKH karena dipasang di lahan warga yang sudah memiliki sertifikat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Selain soal status lahan, warga juga menyoroti tidak adanya komunikasi dengan masyarakat maupun tokoh adat sebelum plang tersebut dipasang.

Menurut Iwan, keberadaan plang PKH menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap masa depan ruang hidup mereka.

Warga khawatir penetapan kawasan hutan dapat mempersempit wilayah kelola masyarakat serta mengancam lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga menggelar ritual adat pamabakng, yang dalam tradisi Dayak menjadi simbol penolakan.

Timanggong Binua Marabayant, AH Rumen, menjelaskan pamabakng merupakan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Dayak untuk melindungi wilayah ulayat.

“Sejak zaman nenek moyang, masyarakat Dayak sudah mengenal adat pamabakng. Artinya menolak sekaligus menjaga wilayah adat agar tidak dikuasai atau dimasuki pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya Rumen.

Ia menegaskan setiap rencana pemerintah atau perusahaan yang ingin masuk ke wilayah adat seharusnya terlebih dahulu berkomunikasi dengan masyarakat.

“Kalau ada pemerintah atau perusahaan ingin masuk ke tanah adat, harus berkompromi dulu dengan masyarakat. Setelah ada mediasi dan kesepakatan barulah masyarakat bisa menerima,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan pamabakng menjadi bentuk penolakan masyarakat terhadap rencana pihak luar yang dinilai berpotensi menguasai tanah adat, termasuk rencana masuknya perusahaan maupun kebijakan pemerintah terkait kawasan hutan.

Sementara itu, Kepala Desa Sidas, Deni Afriadi, mengatakan pemerintah desa juga tidak mengetahui secara jelas rencana pemasangan plang Satgas PKH tersebut.

Menurutnya, informasi mengenai kegiatan pemasangan plang baru disampaikan kepada pihak desa pada hari yang sama saat pemasangan dilakukan.

“Memang kami sempat diberitahu akan ada kegiatan pemasangan plang PKH di Dusun Sumiak. Tapi saat informasi itu disampaikan, plangnya langsung dipasang. Jadi kami tidak sempat menyosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Deni.

Deni juga mengaku pemerintah desa hingga kini belum menerima penjelasan rinci mengenai status kawasan tersebut.

“Sampai sekarang kami belum menerima peta lokasinya. Yang tercantum di plang hanya luas sekitar 16,23 hektare, tetapi titik koordinatnya kami tidak tahu,” jelas Deni.

Kejadian ini menambah rentetan penolakan plang Satgas PKH di Kabupaten Landak. Sebelumnya, juga terjadi penolakan pemasangan Plang PKH di Gombang, Banying, Pahauman, dan Rabak.

Komentar
Bagikan:

Iklan