SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Tim Hukum Keluarga Irfan Zaki Azizi Desak Penyelidikan Transparan dan Objektif

Tim Hukum Keluarga Irfan Zaki Azizi Desak Penyelidikan Transparan dan Objektif

Tim Hukum dan Advokasi Keluarga almarhum Irfan Zaki Azizi saat konfrensi pers di Pontianak, Sabtu (28/3/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar)  – Tim Hukum dan Advokasi Keluarga almarhum Irfan Zaki Azizi dari MW KAHMI Kalimantan Barat menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya seorang remaja berusia 16 tahun yang merupakan santri Pondok Pesantren Labbaik Indonesia di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, Sabtu (28/3/2026), tim hukum menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Irfan Zaki Azizi. Mereka berharap almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Tim hukum menegaskan, kehadiran mereka bukan untuk membangun opini atau menuduh pihak tertentu, melainkan untuk menyampaikan fakta yang ada serta mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.

Diketahui, peristiwa meninggalnya Irfan telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Kubu Raya dengan nomor laporan TBL/116/III/2026/KALBAR/RES KUBU RAYA tertanggal 11 Maret 2026. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam keterangannya, tim hukum menyoroti adanya perbedaan informasi awal yang diterima keluarga dengan kondisi medis korban. Awalnya, keluarga disebut menerima informasi bahwa korban mengalami “alergi obat”. Namun saat melihat langsung kondisi korban di rumah sakit, ditemukan sejumlah tanda fisik seperti lebam di wajah, pembengkakan pada kepala, serta kondisi yang memerlukan penanganan lanjutan hingga dirujuk ke dokter spesialis bedah saraf.

“Perbedaan ini menjadi hal penting yang harus diuji secara hukum dan forensik, karena berkaitan langsung dengan bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi,” ungkap tim hukum.

Meski demikian, tim hukum menegaskan belum mengambil kesimpulan terkait penyebab kematian maupun pihak yang bertanggung jawab. Mereka menilai seluruh fakta harus diungkap secara menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Secara hukum, kasus ini dinilai berpotensi berkaitan dengan sejumlah aspek, di antaranya dugaan kekerasan terhadap anak, kemungkinan kelalaian dalam pengawasan atau penanganan korban, hingga aspek penanganan medis yang harus sesuai standar.

Melalui pernyataan tersebut, tim hukum menyampaikan beberapa poin penting. Mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kubu Raya, sekaligus mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan.

Selain itu, tim hukum juga menekankan pentingnya pemeriksaan medis dan forensik secara komprehensif untuk memastikan hubungan antara kondisi fisik korban dengan penyebab kematian. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif serta diberikan perlindungan jika diperlukan.

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tim Hukum dan Advokasi MW KAHMI Kalimantan Barat menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini secara aktif dan bertanggung jawab, dengan tujuan agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan bagi almarhum Irfan Zaki Azizi dapat ditegakkan.

“Bagi keluarga korban, yang terpenting adalah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Keadilan hanya dapat terwujud apabila kebenaran diungkap secara utuh melalui proses hukum yang sah,” tegas tim hukum.

Adapun tim hukum yang mendampingi keluarga korban terdiri dari Ruhermansyah, S.H., Muhammad Merza Berliandy, S.H., M.H., Yudith Evametha Vitranilla, S.H., M.H., dan Anna Maylani, S.H.

Penulis: Siaran Pers

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan