Polda Kalbar Tuntaskan Kasus Peredaran Oli Palsu, Berkas Tersangka Dinyatakan Lengkap
Pontianak (Suara Kalbar) – Dalam upaya memberikan tindakan tegas bagi pengedar oli palsu yang meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu, kasus yang telah dilakukan penanganan sejak 2025 kini dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan kasus tersebut bermula dari temuan peredaran oli palsu pada 20 Juni 2025 dan resmi dilaporkan sehari kemudian, 21 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial EN.
“Perkara ini kami tangani dengan menerapkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Jumat (06/03/2026) siang.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara tersebut pada 23 Februari 2026 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Status itu menandakan proses penyidikan telah rampung dan siap dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Proses penanganan perkara ini membutuhkan waktu karena penyidik harus memeriksa banyak saksi, menghadirkan sejumlah ahli, serta melakukan penghitungan terhadap barang bukti dalam jumlah besar,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, oli yang menjadi barang bukti terbukti tidak sesuai dengan standar yang berlaku dan memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EN tidak dilakukan penahanan. Polisi menilai tersangka bersikap kooperatif dan tidak berupaya melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung,”imbuhnya.
Polda Kalbar menegaskan akan terus menindak tegas peredaran produk palsu yang merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum perlindungan konsumen.






