SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Dua Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Singkawang Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Singkawang Ditangkap Polisi

Dua tersangka pelaku pencurian pembertan di Singkawang. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Singkawang (Suara Kalbar) – Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah, Polres Singkawang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Singkawang, Rabu (25/3/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/4/III/2026/SPKT/Polsek Singkawang Tengah/Polres Singkawang/Polda Kalbar, tertanggal 25 Maret 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Gang Bambu Runcing, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Korban diketahui bernama Ramli, seorang pensiunan, yang mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta. Saat kembali ke rumahnya, korban mendapati kondisi rumah telah dibobol. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya perangkat elektronik seperti printer, speaker, mixer, kipas angin, serta barang lainnya seperti tabung gas dan perlengkapan rumah tangga.

Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah, IPTU Eko Yulianto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial AS alias Angga di kediamannya di wilayah Kelurahan Roban.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial S alias Amew, yang saat ini diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Polres Singkawang,” ujar IPTU Eko Yulianto.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga menggunakan modus dengan merusak jendela rumah korban menggunakan alat berupa obeng untuk masuk ke dalam rumah tanpa izin. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singkawang Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional hingga tahap pelimpahan ke jaksa penuntut umum.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan