SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Disdikporapar Mempawah Mantapkan Persiapan SPMB 2026/2027

Disdikporapar Mempawah Mantapkan Persiapan SPMB 2026/2027

Plt. Kasi SD dan PKLK sekaligus PIC SPMB Mempawah Ilhamdi. [SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa]

Mempawah (Suara Kalbar) – Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat terus berupaya memantapkan persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang PAUD, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

Terkait dengan itu, Kadisdikporapar Mempawah El Zuratnam menugaskan Kepala Bidang Pendidikan Dasar serta Plt. Kepala Seksi SD dan PKLK yang juga selaku PIC SPMB Mempawah untuk mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi terkait pelaksanaan SPMB.

Kegiatan bertajuk “Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid dan Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian” tersebut diselenggarakan BPMP Provinsi Kalimantan Barat 12–14 Maret 2026 di Pontianak.

Verifikasi dibuka Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat Iwan Kurniawan.

Plt. Kasi SD dan PKLK sekaligus PIC SPMB Mempawah Ilhamdi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, serta melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengajuan data jumlah murid dan rombongan belajar (rombel) pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian.

Ia menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Dalam kegiatan tersebut, BPMP Provinsi Kalimantan Barat memberikan pendampingan kepada para PIC SPMB kabupaten/kota dalam melakukan pemetaan daya tampung murid baru.

“Penetapan daya tampung menjadi aspek yang sangat krusial dalam pelaksanaan SPMB. Jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka akan berdampak pada proses sinkronisasi data pokok pendidikan (Dapodik) pada satuan pendidikan,” jelas Ilhamdi.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Disdikporapar Mempawah telah melakukan analisis kapasitas setiap satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta serta yang dikelola kementerian terkait.

Analisis tersebut didasarkan pada jumlah ruang kelas, sarana dan prasarana, serta jumlah guru dan tenaga kependidikan yang tersedia.

Adapun jumlah ideal murid dalam setiap rombongan belajar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf a–f Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2026 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yaitu maksimal 28 orang untuk jenjang SD dan 32 orang untuk jenjang SMP.

Namun demikian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BPMP Provinsi Kalimantan Barat memberikan pengecualian daya tampung SPMB kepada satuan pendidikan yang berada dalam kondisi khusus sehingga dapat menerima calon murid baru melebihi jumlah ideal tersebut.

“Alhamdulillah, Kabupaten Mempawah mendapatkan 10 satuan pendidikan yang diberikan pengecualian tersebut, dengan rincian 4 SD dan 6 SMP yang berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sadaniang, Segedong, dan Sungai Pinyuh,” ungkap Ilhamdi.

Ia menambahkan, seluruh data daya tampung SPMB yang telah melalui proses verifikasi dan validasi nantinya akan ditetapkan melalui keputusan Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah.

Selanjutnya, informasi tersebut akan disosialisasikan kepada satuan pendidikan serta diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Mempawah maupun papan pengumuman di masing-masing satuan pendidikan.

Penulis: Tim

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan