Coba Kabur Saat Digerebek, Pria di Jawai Ditangkap Bersama Sabu 39 Gram
Sambas (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial V (26). Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Sarang Burung Usrat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari informasi yang kami terima, diduga ada aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut yang melibatkan seorang pria berinisial V. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Sadoko.
AKP Sadoko menjelaskan, dalam proses penyelidikan petugas sempat mengalami kesulitan karena pelaku tidak berada di lokasi awal yang dilaporkan. Namun setelah melakukan penelusuran lanjutan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dari petugas.
“Ketika hendak diamankan, pelaku sempat mencoba kabur dan membuang satu paket plastik klip yang diduga berisi sabu. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan dan barang bukti yang dibuang juga berhasil ditemukan kembali,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 39,37 gram serta satu paket plastik klip transparan lainnya dengan berat bruto 0,44 gram, beserta barang bukti pendukung lainnya.
Lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Sadoko juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Serawati





