SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang Tim Penyidik Kejati Kalbar Pengecekan Lapangan Kasus Korupsi Politeknik Negeri Ketapang

Tim Penyidik Kejati Kalbar Pengecekan Lapangan Kasus Korupsi Politeknik Negeri Ketapang

Tim Penyidik melakukan pengecekan lapangan secara langsung (on the spot) dan penelusuran lokasi atau napak tilas pada sejumlah titik yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara. SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Humas Kejati Kalbar

Ketapang (Suara Kalbar) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat membenarkan telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan di wilayah Kabupaten Ketapang sejak Senin (9/2/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Politeknik Negeri Ketapang serta dugaan TPK pada kegiatan Napaktilas.

Dalam rangkaian penyidikan itu, Tim Penyidik melakukan pengecekan lapangan secara langsung (on the spot) dan penelusuran lokasi atau napak tilas pada sejumlah titik yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh fakta-fakta lapangan yang akurat, aktual, dan relevan guna mendukung proses pembuktian pada tahap penyidikan.

Pengecekan lapangan tersebut dilaksanakan bersama Tim Ahli yang dilibatkan sesuai dengan kompetensi dan keahlian teknis masing-masing. Keterlibatan Tim Ahli dimaksudkan untuk memberikan penilaian profesional dan objektif terhadap aspek-aspek teknis tertentu, sehingga hasil pemeriksaan lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, saat dikonfirmasi awak media yang menyaksikan langsung aktivitas Tim Penyidik di lapangan, membenarkan adanya kegiatan penyidikan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengecekan lapangan merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang bertujuan untuk memperkuat alat bukti, melengkapi keterangan saksi, serta mengonfirmasi kesesuaian antara data, dokumen, dan kondisi faktual di lapangan.

“Seluruh rangkaian kegiatan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, serta asas kehati-hatian,” jelasnya.

Kejati Kalbar memastikan bahwa proses penegakan hukum tersebut dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Kejati juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut secara serius dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan