SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis PR2Media Soroti Pasal 3.3 Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Nilai Berisiko Lemahkan Ekosistem Pers Nasional

PR2Media Soroti Pasal 3.3 Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Nilai Berisiko Lemahkan Ekosistem Pers Nasional

Ketua PR2Media, Masduki

Yogyakarta (Suara Kalbar) – PR2Media menyampaikan pernyataan resmi terkait Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia–Amerika Serikat, khususnya ketentuan dalam Pasal 3.3 Annex III: Specific Commitments, yang dinilai berpotensi melemahkan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Ketua PR2Media, Masduki, dalam keterangan tertulisnya di Yogyakarta, Kamis (26/2/2026), menyoroti bunyi Pasal 3.3 yang menyatakan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil.

Menurut PR2Media, ketentuan tersebut membuka ketidakpastian baru terhadap kewajiban finansial platform global yang memonetisasi konten jurnalistik dari perusahaan pers nasional.

“Secara umum, perjanjian dagang resiprokal ini, khususnya Pasal 3.3, dapat melemahkan ekosistem pers nasional karena tidak lagi mewajibkan platform digital AS bermitra dengan perusahaan pers lokal untuk memastikan jurnalisme bermutu,” ujar Masduki.

PR2Media menilai, kebijakan ini berpotensi menggeser paradigma pengaturan relasi antara pemerintah, platform digital, dan media lokal dari norma yang bersifat wajib (mandatory) menjadi sukarela (voluntary).

Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, telah diatur secara tegas kewajiban platform dalam dua sektor strategis tata kelola digital.

Pertama, terkait kualitas konten dan ruang digital yang sehat, platform diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi maupun mengomersialisasi konten berita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers, memprioritaskan berita dari perusahaan pers, memberikan perlakuan adil, hingga mendesain algoritma distribusi yang mendukung nilai demokrasi dan kebhinekaan.

Kedua, kewajiban kemitraan yang setara, adil, dan transparan dengan perusahaan pers, mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati. Skema bagi hasil ini didasarkan pada nilai keekonomian atas pemanfaatan karya jurnalistik.

Namun, merujuk Perjanjian Dagang Indonesia–AS, norma mandatory tersebut dinilai berpotensi bergeser menjadi voluntary. PR2Media menilai kondisi ini dapat melemahkan daya tawar perusahaan pers nasional terhadap platform digital global.

“Jika kembali pada pola business to business seperti sebelum Perpres 32/2024, maka risiko tidak terlindunginya hak perusahaan pers Tanah Air akan semakin besar,” tegas Masduki.

PR2Media juga mengutip catatan awal 2026 dari Komite Tanggungjawab Sosial Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTRP2JB) yang menyimpulkan bahwa komitmen platform digital sepanjang 2024–2025 masih rendah, baik dari sisi program kerja sama maupun transparansi anggaran.

Selain itu, Pasal 3.3 dinilai menegasi keberadaan KTP2JB sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk mengendalikan relasi yang timpang antara platform dan perusahaan pers. Tak hanya itu, proses revisi Pasal 43 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga disebut berpotensi terdampak, padahal revisi tersebut bertujuan memastikan pengakuan ekonomi yang layak atas karya jurnalistik yang dimonetisasi platform.

Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, PR2Media meminta agar Pasal 3.3 dalam Annex III ditinjau kembali dan dikembalikan pada norma mandatory. Menurut mereka, langkah itu selaras dengan kebijakan di sejumlah negara demokrasi di Eropa Barat yang mewajibkan platform digital mendukung keberlanjutan jurnalisme.

PR2Media juga menilai ketentuan Pasal 3.3 bertentangan dengan Pasal 2.6 tentang Intellectual Property dalam perjanjian yang sama, yang mengakui hak atas kekayaan intelektual, termasuk hak cipta atas konten jurnalistik.

“Perlindungan atas kinerja perusahaan pers Indonesia merupakan keharusan, bukan hanya demi keberlanjutan bisnis, tetapi untuk menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi yang berkualitas,” ujar Masduki.

Meski demikian, PR2Media menyatakan tetap meyakini perusahaan platform digital akan berkomitmen menciptakan iklim bisnis media yang sehat, adil, dan mendukung penguatan jurnalisme berkualitas di ruang digital, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Sumber: Siaran Pers

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan