Polsek Tayan Hilir Kembali Amankan Pengedar Sabu
Sanggau (Suara Kalbar) – Polsek Tayan Hilir berhasil mengamankan Seorang pria berinisial SR (45), warga Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di area jogging track Dusun Pulau Tayan Barat.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Begitu identitas terduga pelaku terpetakan, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek dalam rilisnya Rabu (11/02/2026).
Saat diamankan, SR tengah berada di sekitar lintasan jogging. Petugas kemudian melakukan penggeledahan awal dan menemukan satu plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisi sabu dan dilanjutkan pengeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan pihak terkait.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik bening berklip ukuran sedang dan satu plastik kecil yang berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu dan menyita berbagai barang terkait aktivitas narkotika,”ungkapnya.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bersih 2,72 Gram dan terbagi dalam tiga paket siap edar. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran,”tambahnya.
Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Tayan Hilir. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegas Iptu Dwi Putra.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kerahasiaan pelapor tentu kami jamin,” pintanya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara tuntas guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat. Aparat berharap pengungkapan ini memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku. Dengan langkah penegakan hukum yang konsisten, Kepolisian berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Kabupaten Sanggau,”pungkasnya.
Penulis Darmansyah/r






