SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Polisi Buru Terduga Pencuri Mobil di Pontianak

Polisi Buru Terduga Pencuri Mobil di Pontianak

Pontianak (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak melalui unit Jatanras Polresta kini tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial THS yang diduga menjadi pelaku pencurian dalam keluarga.

‎Sebelumnya sempat viral dimedia sosial terkait tindak pidana pencurian sebuah mobil yang terjadi pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Parit H. Husin II Komp. Disbun No. 1A, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.

‎Saat dikonfirmasi Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan kasus ini bermula pada Pelapor, Eva Zulianna, mengetahui kejadian tersebut setelah menerima notifikasi dari CCTV yang terhubung ke telepon genggamnya.

‎”Pada saat dilakukan pengecekan, satu unit mobil miliknya yang sebelumnya terparkir di halaman rumah diketahui sudah tidak berada di tempat. Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang yakni satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S tahun 2016 warna putih dengan nomor polisi KB 1992 WH. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp230 juta, ” kata AKP Ryan pada Jum’at (27/02/2026).

‎Dalam perkara ini, lanjut Ryan, seorang pria berinisial THS yang beralamat di wilayah Pontianak Tenggara diduga sebagai pelaku dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

‎”Satreskrim Polresta Pontianak telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan, memeriksa saksi dan korban, serta mengumpulkan alat bukti,” tambahya.

‎Ia kemudian mengatakan bahwa, kendaraan tersebut ditemukan di Jalan Trans Kalimantan, Kampung Jawa, Kabupaten Kubu Raya, dan terduga pelaku telah melanggar pasal 481 ayat (2) dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku.

‎”Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kami menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri keberadaan terduga pelaku,” pungkasnya.

Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan