SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Pemilik Rumah Mewah di Pasar Mempawah Ingkar Janji, 4 Ruko Tetangga Miring dan Retak-retak

Pemilik Rumah Mewah di Pasar Mempawah Ingkar Janji, 4 Ruko Tetangga Miring dan Retak-retak

Rumah mewah di Pasar Mempawah, tepatnya Jalan Mawar Nomor 17-18 RT. 010/RW. 011 Kelurahan Terusan Kecamatan Mempawah Hilir yang menyebabkan kerusakan ruko tetangganya. [SUARAKALBAR.CO.ID/Distra]

Mempawah (Suara Kalbar) – Pembangunan rumah mewah di Pasar Mempawah, tepatnya Jalan Mawar Nomor 17-18 RT. 010/RW. 011 Kelurahan Terusan Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah menyisakan masalah.

Tak hanya diduga tak berijin, pembangunan rumah mewah milik bos toko sembako berinisial KAK ini memancing protes para tetangga.

“Akibat pembangunan rumah mewah ini, struktur bangunan empat ruko tetangga alami kerusakan. Mulai dari retak-retak, penurunan pondasi serta bangunan jadi miring. Dan ruko saya yang paling parah,” ujar Lim Bun Siang, pemilik ruko nomor 10, Jalan Mawar, Jumat (27/2/2026).

Lim Bun Siang atau terkenal dengan nama Aciap, adalah penjual mietiaw goreng, yang merasakan betul kengerian karena dampak pembangunan rumah mewah milik tetangganya tersebut.

“Saya ngeri karena struktur bangunan ruko saya sudah rusak parah. Lantai 2 sudah tak bisa digunakan. Saya takut suatu saat ruko ini akan ambruk,” ungkapnya seraya menunjukkan lantai ruko, dinding, dan bangunan lantai dua miliknya yang alami kerusakan.

Ia menyebut, ada empat ruko yang terdampak atas pembangunan rumah mewah milik KAK itu.

Keempatnya adalah milik Lim Bun Siang (Aciap) yang berdagang mie tiaw, Jan Hon Nam (Anam) yang berdagang alat elektonik, Sadam yang membuka usaha warung makan, dan Eterna Mart (mini market yang kini tutup).

Sebenarnya, lanjut Aciap, para pemilik ruko telah berupaya melayangkan protes saat pembangunan dimulai, tapi pemilik rumah mewah tak mengindahkan pada awal 2025 lalu.

Setelah kerusakan bangunan ruko makin parah, mereka mengadu ke Ketua RT. 010/RW. 011.

Oleh Ketua RT, laporan dan kelurahan warga diteruskan ke Lurah Terusan dan Camat Mempawah Hilir.

Akhirnya, lanjut Aciap, digelar mediasi antara pemilik rumah mewah dengan pemilik ruko terdampak di Kantor Camat Mempawah Hilir pada 18 Juli 2025.

“Dalam mediasi itu, Ibu KAK mengakui bahwa pembangunan rumah mewahnya telah menyebabkan kerusakan ruko para tetangganya. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab,” jelas Aciap.

Dalam bukti surat pernyataan yang turut ditandatangani serta diketahui Plt Camat Mempawah Hilir Tri Wahyuni dan Lurah Terusan Hendy Permana, pemilik rumah mewah KAK memang menyatakan siap bertanggung jawab atas kerusakan ruko para tetangga.

KAK menyatakan dirinya siap melaksanakan perbaikan dari tanggal 1 Agustus 2025 – 31 Desember 2025 dengan cara mempersiapkan material bangunan dan tukang dari pihaknya.

Poin lainnya dinyatakan apabila rumah/ruko sudah diperbaiki secara pribadi oleh pemilik ruko, maka KAK menyatakan akan menganti biaya yang sudah dikeluarkan.

Dan KAK dalam surat pernyataannya juga menegaskan apabila dirinya tidak melaksanakan poin-poin-poin tersebut maka dia siap untuk dituntut dalam proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Lalu, apakah surat pernyataan ini dilaksanakan KAK? Ternyata tidak.

Aciap mengungkapkan KAK telah ingkar janji dan melanggar surat pernyataan yang dibuatnya di hadapan Plt Camat Mempawah Hilir, jajaran Forkopimcam dan Lurah Terusan.

“Dia (KAK) telah berbohong dan ingkar janji. Sampai hari ini, Jumat 27 Februari 2026, tak satupun poin dalam surat pernyataannya dipenuhi KAK. Karena itu, kami menuntut keadilan dari pihak berwenang di Pemerintah Kabupaten Mempawah,” pungkas Aciap kesal.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan