Pemerkosaan Disabilitas Landak, Tiga Terduga Pelaku Belum Tercantum dalam LP Terbaru
Pontianak (Suara Kalbar) – Polres Landak kembali memanggil korban dan pihak keluarga pada Jumat (20/02/2026) untuk menindaklanjuti laporan dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial IA di Kecamatan Mandor, Landak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah satu tersangka berinisial M sebelumnya telah ditangkap dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, dalam perkembangan terbaru, penasihat hukum korban menyoroti belum dicantumkannya tiga terduga pelaku lain dalam uraian singkat laporan polisi (LP) terbaru.
Penasihat hukum korban, Andika Simanungkalit, menyatakan bahwa hingga saat ini laporan terpisah terhadap tiga terduga pelaku lainnya memang belum dibuat.
“Untuk tiga terduga pelaku lainnya, laporan terpisahnya memang belum dibuat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/02/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dalam uraian singkat LP terbaru, belum ada penyebutan terkait keterlibatan tiga nama tersebut.
“Di uraian singkat LP yang terbaru memang belum ada disebutkan soal tiga terduga pelaku lainnya,” kata Andika.
Menurutnya, sejak awal pihak keluarga telah menyampaikan bahwa dugaan peristiwa tersebut melibatkan lebih dari satu orang.
“Sejak awal keluarga sudah menyampaikan bahwa peristiwa ini diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang. Kami berharap ini menjadi perhatian serius penyidik,” ujarnya.
Andika menambahkan, ketiga terduga pelaku tersebut sebelumnya telah mengakui perbuatannya dalam forum mediasi adat.
“Dan ketiga terduga itu sudah mengakui perbuatannya di hadapan pengurus adat dan pemerintah setempat. Jadi menurut kami, tidak ada lagi alasan bagi kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa berkas perkara untuk tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkas tersangka yang sudah ditetapkan telah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Lebih lanjut, Andika menyampaikan harapan keluarga agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu orang tersangka saja.
“Keluarga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai berhenti pada satu tersangka,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Landak masih melakukan pendalaman atas laporan yang ada.
Penulis: Maria






