Muncul Titik Api di Anjungan Dalam, Kapolres Mempawah Pimpin Personel Lakukan Pengecekan
Mempawah (Suara Kalbar) – Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Hariantono turun memonitoring sejumlah titik lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pal 10 Desa Anjungan Dalam, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Selasa (17/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres bersama gabungan personel dari Polres Mempawah, Polsek Anjongan dan Polsek Mempawah Timur sebanyak 22 orang melakukan pengecekan terhadap sembilan titik lokasi yang terindikasi terbakar.
Adapun jenis lahan yang terbakar terdiri atas tanah gambut, padang ilalang, dan pakis, dengan kondisi cuaca terpantau cerah.
Titik api awalnya terdeteksi melalui Aplikasi Satelit SNPP NASA/Lancang Kuning dengan koordinat berada di wilayah Pal 10 Desa Anjungan Dalam pada Selasa, 17 Februari 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 11.00 WIB, Kapolres Mempawah bersama 22 personel gabungan langsung mendatangi lokasi titik hot spot untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Hariantono melalui Kasubsipenmas Humas Polres Mempawah Bripka Hamdan mengatakan, dari hasil pengecekan di sembilan titik hot spot tersebut, sebagian api terpantau sudah padam, namun masih terdapat beberapa titik yang menyisakan kepulan asap.
“Diperkirakan api masih hidup di bawah permukaan tanah gambut. Untuk asal mula titik api hingga saat ini belum diketahui, sedangkan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare,” ujarnya.
Ia menambahkan, hambatan yang dihadapi petugas di lapangan adalah sulitnya akses menuju lokasi titik api karena tidak adanya jalan yang memadai, sehingga menyulitkan proses penanganan dan pemadaman.
Polres Mempawah, lanjut Bripka Hamdan, akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Anjungan Dalam untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran.
Selain itu, pihak kepolisian juga kembali mensosialisasikan penerapan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Mempawah Nomor 58 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, sebagai upaya pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Mempawah.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






