Maraknya PETI Cemari Sungai, Kapolres Sekadau Tegaskan Penindakan Komprehensif
Sekadau (Suara Kalbar) – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Sekadau yang diduga mencemari aliran sungai memicu aksi penolakan dari warga. Masyarakat menyuarakan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan ancaman terhadap kesehatan akibat aktivitas ilegal tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi merusak lingkungan secara serius.
“Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum dan berdampak pada kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran sungai yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya dikonfirmasi Suarakalbar.co.id di Sekadau, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyampaikan, pihak kepolisian selama ini terus berupaya menangani persoalan PETI secara komprehensif. Upaya yang dilakukan mencakup langkah preemtif, preventif, hingga represif, dengan tetap mengedepankan koordinasi bersama instansi dan pihak terkait lainnya.
“Terkait informasi yang berkembang, kami akan melakukan pengecekan lapangan bersama unsur terkait untuk memastikan fakta di lapangan,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, dalam setiap penanganan kasus, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi prioritas utama. Karena itu, pendekatan yang dilakukan harus terintegrasi melalui sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun elemen masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi kondusif, sembari mempercayakan proses penanganan kepada aparat yang berwenang.
Sebelumnya, aksi penolakan warga mencuat sebagai bentuk protes atas dugaan pencemaran sungai yang diduga bersumber dari aktivitas PETI di wilayah hulu. Warga berharap adanya tindakan tegas agar lingkungan tetap terjaga dan sumber air bersih tidak terdampak.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






