SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Knalpot Brong, Ambulance Nonresmi, Travel Ilegal hingga Parkir Liar Jadi Fokus Operasi Keselamatan Kapuas 2026

Knalpot Brong, Ambulance Nonresmi, Travel Ilegal hingga Parkir Liar Jadi Fokus Operasi Keselamatan Kapuas 2026

Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2026 di Mapolda Kalbar, pada Senin (02/02/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Maria

Pontianak (Suara Kalbar) – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan sejumlah sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2026. Penindakan terhadap knalpot brong, ambulance nonresmi, travel ilegal, hingga parkir liar di bahu jalan menjadi fokus utama operasi ini.

KBO Ditlantas Polda Kalbar, AKBP Ricky Renerika Riyanto, mengatakan penggunaan knalpot tidak standar menjadi perhatian serius karena banyak dikeluhkan masyarakat.

“Komplain masyarakat terhadap penggunaan knalpot di atas 80 desibel ini selalu memberikan keluhan bagi masyarakat, apalagi kalau ditambah dengan balap liar,” ujarnya saat ditemui langsung di Pontianak, Kalbar, pada Senin (02/02/2026).

Selain itu, kendaraan jenis truk diwajibkan memenuhi standar teknis dan dilarang beroperasi dalam kondisi overdimensi dan overloading.

“Kendaraan jenis truk diwajibkan menggunakan bak standar, tidak dalam bentuk overdimensi dan tidak dalam bentuk overloading,” jelasnya.

Penindakan juga menyasar kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan rotator secara ilegal.

“Kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan sirene dan rotator seperti mobil polisi atau menyerupai ambulance,” tegas Ricky.

Ia mencontohkan kasus kendaraan pribadi mewah yang menggunakan rotator demi menghindari kemacetan.

“Ini alasan yang sangat tidak masuk akal, mengatasnamakan lembaga kemanusiaan hanya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Selain itu, Polda Kalbar juga akan menindak kendaraan pribadi yang dijadikan travel ilegal.

“Kendaraan pribadi pelat hitam atau pelat putih yang dijadikan sebagai travel ilegal untuk mengangkut penumpang,” ujarnya.

Kemudian, kendaraan angkutan barang juga dilarang mengangkut penumpang karena dianggap berisiko tinggi.

“Truk tidak boleh dijadikan kendaraan angkutan orang. Ini sudah kita sosialisasikan sampai ke tingkat desa,” tegasnya.

Tak hanya itu, parkir liar di bahu jalan, terutama di kawasan wisata dan pusat keramaian, juga menjadi sasaran operasi.

“Parkir di bahu jalan itu dampaknya sangat besar terhadap keselamatan lalu lintas,” jelas Ricky.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan