BPJS Kesehatan Cabang Pontianak dan Faskes Sepakat Implementasi Kessan Tingkatkan Mutu Pelayanan

Pontianak (Suara Kalbar) – BPJS Kesehatan Cabang Pontianak dan Fasilitas Kesehatan sepakat untuk lakukan Addendum Perjanjian Kerjasama layanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Pada Jumat (11/8/2023).
Dihadiri oleh 26 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mitra BPJS Kesehatan Cabang Pontianak.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita mengatakan selain menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Upaya peningkatan kualitas layanan secara terus menerus juga dilakukan untuk memastikan peserta JKN yang mengakses layanan kesehatan mendapatkan layanan yang mudah, cepat, dan setara,” ujar Desvita.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Desvita mengatakan perlu dilakukan beberapa penambahan dan atau penguatan diantaranya Penguatan Implementasi Kebijakan Mutu, Penguatan Digitalisasi, serta Penguatan Monitoring dan Evaluasi Mutu Layanan Kesehatan.
“Layanan kesehatan Program JKN yang mudah, cepat dan setara tersebut perlu diperkuat dan dituangkan juga dalam Perjanjian Kerjasama dengan fasilitas kesehatan, diantaranya yaitu menambahkan terkait pelaksanaan Kessan (Kesan Pesan Setelah Layanan) serta kegiatan SiBling (Supervisi, Buktikan dan Lihat Langsung),” kata Desvita.
Desvita menerangkan Kessan merupakan bentuk survey untuk mendapatkan umpan balik dari peserta setelah menerima layanan sebagai proses evaluasi.
Melalui Kessan BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan akan mendapatkan gambaran kualitas layanan dari perspektif peserta atau dari pengalaman yang diterima peserta sehingga dapat melakukan perbaikan di titik-titik layanan yang perlu dilakukan peningkatan.
“Pengisian Kessan oleh peserta dapat dilakukan melalui web Kessan atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Saya yakin dengan dukungan seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu layanan pasti kepuasan peserta terhadap layanan Program JKN akan terwujud,” jelas Desvita.
Desvita menambahkan BPJS Kesehatan juga akan melaksanakan kegiatan Supervisi, Buktikan dan Lihat Langsung yang merupakan suatu aktivitas pemantauan yang dilaksanakan melalui kegiatan kunjungan ke fasilitas kesehatan yang dilakukan oleh pegawai BPJS Kesehatan dan atau pihak lain yang juga merupakan Peserta Program JKN.
Melalui SiBling BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan dapat bersama-sama melakukan peningkatan kualitas layanan yang dirasa masih belum maksimal.
Senada dengan hal tersebut Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Provinsi Kalimantan Barat dr Carlos Djafaara mengatakan seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus meningkatkan layanan kepada peserta JKN demi mencapai kepuasan layanan, dirinya juga menghimbau seluruh rumah sakit lakukan berbagai cara dan inovasi dalam rangka memberikan layanan maksimal kepada peserta.
“Seluruh rumah sakit harus meningkatkan teknologi untuk membantu mempermudah dan mempercepat layanan, perkuat sistem IT nya. Kemudian implementasikan sistem antrean online yang telah disediakan BPJS Kesehatan. Melalui antrean online peserta JKN tidak bolak balik dan menunggu lama di fasilitas kesehatan,” katanya Carlos.
Carlos juga menambahkan jika terjadi kekosongan obat di rumah sakit segera cari solusi, salah satunya yaitu dengan melakukan Kerjasama dengan apotek terdekat dari faskes. Agar tidak ada lagi peserta JKN yang tidak mendapatkan obat karena tidak tersedia/kosong di rumah sakit.
Ia berharap dengan ditandatanganinya addendum Kerjasama antara fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan terutama penambahan poin-poin penting yang sebelumnya belum ada demi meningkatkan kualitas layanan dapat segera dieksekusi oleh kedua belah pihak, tidak hanya sekedar ditandatangani saja agar tercapainya layanan Program JKN yang mudah, cepat dan setara bagi peserta JKN.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS