SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Teluk Keramat

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Teluk Keramat

Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial H (40) beserta puluhan paket sabu. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa.

Sambas (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Teluk Keramat dan mengamankan seorang pria berinisial H (40) beserta 30 paket sabu seberat 4,8 gram, pada Rabu (4/2/2026).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Keramat.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Sambas berdasarkan surat perintah tugas,” ujar AKP Sadoko.

AKP Sadoko menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman dan memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku H saat berada di dalam rumahnya.

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 30 paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,8 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta barang bukti lainnya,” jelas AKP Sadoko.

Lebih lanjut, AKP Sadoko menyampaikan terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sambas turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Sadoko.

Penulis: Serawati

Komentar
Bagikan:

Iklan