Bawaslu-Kemenag Kalbar Teken MoU, Perkuat Literasi Demokrasi dan Netralitas ASN
Pontianak (Suara Kalbar) – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) guna memperkuat koordinasi serta sosialisasi demokrasi di Kalimantan Barat.
Penandatanganan MoU tersebut digelar di Kantor Kanwil Kemenag Kalbar pada Senin (23/02/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua Bawaslu Kalbar, Mursyid Hidayat, serta Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis.
Mursyid menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas edukasi demokrasi kepada masyarakat, terutama melalui lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat demokrasi di Kalimantan Barat. Kami melihat kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui MoU ini Bawaslu mendapatkan akses untuk melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif di madrasah dan satuan pendidikan di lingkungan Kemenag.
“Kami berharap akses sosialisasi ke sekolah-sekolah ini dapat membangun budaya demokrasi sejak dini, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” kata Mursyid.
Tak hanya menyasar pelajar, kerja sama tersebut juga mencakup sosialisasi mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.
Menurut Mursyid, penguatan pemahaman terkait netralitas ASN menjadi faktor krusial dalam menjaga kualitas demokrasi serta integritas pelaksanaan pemilu.
Sementara itu, Muhajirin Yanis menegaskan kesiapan jajarannya untuk mendukung penguatan demokrasi melalui jalur pendidikan maupun pembinaan ASN.
“Pada prinsipnya kami siap mendukung Bawaslu dalam meningkatkan kesadaran demokrasi di Kalimantan Barat, termasuk melalui satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag,” kata Muhajirin.
Ia menambahkan, pendidikan demokrasi harus sejalan dengan penguatan nilai toleransi dan moderasi beragama di tengah masyarakat yang beragam.
“Kerja sama ini juga penting untuk meneguhkan nilai toleransi dan netralitas ASN. Kami akan membuka ruang sosialisasi agar pesan-pesan penguatan demokrasi dapat menjangkau lebih luas,” ujarnya.
Muhajirin berharap kerja sama ini tidak berhenti sebatas penandatanganan dokumen, melainkan diwujudkan dalam program nyata di lapangan.
Melalui MoU tersebut, kedua institusi menargetkan peningkatan literasi demokrasi masyarakat, penguatan pengawasan partisipatif, serta pemahaman netralitas ASN di lingkungan Kemenag Kalbar. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga kualitas demokrasi di Kalimantan Barat sekaligus memperkuat kesadaran publik menghadapi tahapan demokrasi mendatang.
Penulis: Maria






