Banjir Berulang Dampak Kegagalan Tata Ruang
Oleh: Nabila Azzahra Putri Andifa
Banjir kembali melanda Jakarta dan wilayah sekitarnya pada awal 2026. Sejumlah rukun tetangga serta ruas jalan utama dilaporkan masih tergenang air, sehingga mengganggu aktivitas warga dan mobilitas transportasi (Kompas.id, 2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa banjir dipicu oleh tingginya curah hujan serta limpasan air dari wilayah hulu. Untuk mengurangi dampaknya, pemerintah melakukan modifikasi cuaca dan normalisasi beberapa sungai sebagai langkah mitigasi (Kompas.id, 2026; Kompas.com, 2026).
Selain Jakarta, banjir juga meluas ke wilayah penyangga seperti Bekasi. Daerah yang sebelumnya relatif aman pun ikut terdampak, menunjukkan bahwa daya tampung wilayah terhadap air hujan semakin terbatas (Tempo.co, 2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat adanya potensi banjir bulanan akibat intensitas hujan yang tinggi serta perubahan pola iklim di berbagai daerah di Indonesia (BMKG, 2026).
Dampak banjir tidak hanya terlihat pada kerusakan infrastruktur dan gangguan aktivitas ekonomi, tetapi juga pada sektor kesehatan. Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa banjir meningkatkan risiko penyakit berbasis lingkungan seperti diare, penyakit kulit, dan gangguan pernapasan, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia (Kemenkes RI, 2026). Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa banjir bukan sekadar peristiwa alam, melainkan persoalan multidimensional yang berulang setiap tahun dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Meski pemerintah mengaitkan banjir dengan faktor cuaca ekstrem, persoalan ini sejatinya telah berlangsung lama. Jakarta dan kota-kota besar lainnya sejak dahulu berada di wilayah dengan curah hujan tinggi. Namun, hujan tidak selalu identik dengan banjir apabila sistem tata ruang dan lingkungan dikelola dengan baik. Dengan demikian, curah hujan hanya menjadi pemicu, bukan penyebab utama terjadinya banjir.
Secara struktural, penyebab mendasar banjir terletak pada kekeliruan tata ruang. Alih fungsi lahan resapan air menjadi kawasan permukiman, pusat bisnis, dan infrastruktur komersial menyebabkan tanah kehilangan kemampuan menyerap air secara optimal. Betonisasi wilayah perkotaan mempercepat aliran air ke permukaan, sementara kapasitas saluran air dan sungai tidak mampu menampung limpasan tersebut. Akibatnya, genangan terjadi di berbagai titik ketika hujan deras turun dalam waktu relatif singkat.
Kondisi ini tidak terlepas dari paradigma pembangunan yang berorientasi pada keuntungan. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, ruang diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan demi meraih nilai ekonomi tertinggi. Kebijakan tata ruang sering kali lebih mempertimbangkan potensi investasi dibanding dampak ekologis jangka panjang. Kawasan hijau yang semestinya berfungsi sebagai daerah resapan air justru berubah menjadi kawasan perumahan elite, pusat perbelanjaan, dan kawasan industri.
Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan memperparah situasi. Pelanggaran tata ruang sering dibiarkan, bahkan dilegalkan melalui revisi kebijakan. Negara cenderung bersikap kompromistis terhadap kepentingan pemodal, sementara kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat terabaikan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan banjir bukan sekadar teknis, tetapi juga politis dan ideologis.
Langkah pemerintah dalam menangani banjir selama ini juga masih bersifat pragmatis. Normalisasi sungai, pengerukan sedimen, serta modifikasi cuaca memang dapat mengurangi dampak banjir dalam jangka pendek. Namun, kebijakan tersebut hanya mengelola akibat, bukan menyelesaikan sebab. Ketika hujan deras kembali turun, banjir pun terulang. Artinya, solusi yang diambil masih berada di permukaan persoalan dan belum menyentuh akar masalah berupa kerusakan tata ruang.
Dari sudut pandang Islam, manusia diposisikan sebagai khalifah di bumi yang memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan alam. Lingkungan bukan objek eksploitasi bebas, melainkan amanah yang harus dikelola secara bijak. Islam menekankan prinsip keseimbangan (tawazun) antara pemanfaatan dan pelestarian. Oleh karena itu, pembangunan tidak boleh didasarkan semata-mata pada keuntungan materi, tetapi harus mempertimbangkan kemaslahatan umat dalam jangka panjang.
Dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah), tata kelola ruang akan disusun berdasarkan prinsip menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan (mafsadah). Negara bertanggung jawab penuh dalam mengatur penggunaan lahan agar tidak merusak lingkungan. Kawasan resapan air, hutan kota, dan daerah aliran sungai akan dilindungi dari alih fungsi yang merugikan masyarakat. Pembangunan tetap dilakukan, tetapi diarahkan agar tidak menimbulkan dampak ekologis yang membahayakan.
Islam juga menempatkan negara sebagai pengurus urusan rakyat (raa’in). Dengan demikian, kebijakan tata ruang tidak diserahkan kepada mekanisme pasar atau kepentingan investor, melainkan dikendalikan oleh negara demi kepentingan publik. Hal ini mencegah terjadinya praktik pembangunan yang mengabaikan lingkungan demi keuntungan segelintir pihak. Dalam sistem Islam, kepemilikan umum seperti sungai dan hutan tidak boleh dikuasai individu atau korporasi, sehingga pengelolaannya dapat difokuskan pada kepentingan masyarakat luas.
Dalam sejarah peradaban Islam, kota-kota dirancang dengan memperhatikan sistem air, ruang terbuka, serta keseimbangan antara kawasan hunian dan alam. Tujuannya bukan hanya untuk kenyamanan manusia, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistem. Sungai dijaga alirannya, kawasan hijau dipertahankan, dan pembangunan dilakukan secara terencana agar tidak merusak lingkungan sekitar. Konsep ini sejalan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin, yakni bahwa pembangunan harus membawa manfaat bagi seluruh makhluk hidup, bukan menjadi sumber bencana.
Dengan demikian, solusi Islam tidak hanya bersifat teknis seperti memperbaiki drainase atau menormalisasi sungai, tetapi juga menyentuh akar ideologis persoalan. Selama paradigma kapitalistik masih menjadi dasar pembangunan, banjir akan terus berulang karena ruang diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Islam menawarkan paradigma alternatif, yaitu pembangunan berbasis amanah dan kemaslahatan.
Jika tata ruang diatur berdasarkan prinsip Islam, maka kawasan resapan air akan dilindungi, pembangunan dilakukan secara terencana, dan eksploitasi lingkungan dibatasi secara tegas. Negara akan memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak bertentangan dengan prinsip menjaga kehidupan manusia dan alam. Dengan pendekatan ini, pembangunan tidak lagi menjadi sumber petaka, melainkan sarana menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, banjir yang terus berulang di Jakarta dan kota-kota besar merupakan cermin dari kegagalan tata ruang dalam sistem pembangunan saat ini. Selama akar masalah berupa paradigma kapitalistik tidak diubah, banjir hanya akan ditangani secara tambal sulam. Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui sistem yang menempatkan kemaslahatan umat dan kelestarian alam sebagai prioritas utama. Dengan tata ruang berbasis Islam, pembangunan dapat menjadi rahmat bagi seluruh alam, bukan musibah yang terus berulang setiap musim hujan.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






