SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Tersangka SBI Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban TML

Tersangka SBI Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban TML

Tersangka SBI saat memeragakan salah satu reka adegan penganiayaan sehingga seorang korban meninggal dunia, sementara seorang lagi alami luka berat. Rekonstruksi berlangsung di Mapolres Mempawah, Kamis (8/1/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Tim]

Mempawah (Suara Kalbar) – Pelaku penganiayaan maut di Desa Peniti Luar Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, SBI, 38 tahun, mengaku menyesal telah menghabisi nyawa TML alias AL.

SBI juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga TML dan juga korban lainnya, yakni HF yang sempat alami luka berat.

Pengakuan itu disampaikan SBI usai menjalani proses rekonstruksi kasus penganiayaan maut tersebut di Mapolres Mempawah, Kamis (8/1/2026) pagi.

“Saya menyesal. Awalnya tak berpikiran untuk melakukan itu (penganiayaan maut). Saat cekcok mulut di tepi jalan, saya langsung emosi karena HF mendorong saya hingga terjatuh,” ujar SBI.

Menurutnya, ia memang kesal karena ditolak masuk areal perusahaan oleh satpam dan TML selaku penanggung jawab PT BAL untuk membawa 20kg kepah di tepi pantai, Jumat (14/11/2025).

SBI mengakui mencegat kendaraan pick up yang dinaiki korban TML dan HF pada sore harinya.

“Saat bertengkar itu lah, saya emosi ketika HF mendorong saya. Lalu saya mengambil parang di sepeda motor dan menebas HF serta TML,” beber dia.

SBI mengungkapkan parang itu awalnya digunakan untuk memotong bambu sebagai tiang antena.

“Atas kejadian ini, sekali lagi saya minta maaf kepada keluarga pak TML dan juga HF. Saya pasrah menjalani hukuman ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat melaksanakan rekonstruksi atas kasus penganiayaan maut di Desa Peniti Luar Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah.

Proses rekonstruksi yang menghadirkan tersangka SBI, 38 tahun, itu berlangsung lancar di halaman Mapolres Mempawah, Kamis (8/1/2026) pagi.

Tampak hadir, Kasatreskrim Polres Mempawah AKP Mhd Ginting, Kejaksaan Negeri Mempawah, jajaran Satreskrim Polres Mempawah dan Staf Legal PT BAL yang mewakili pihak keluarga korban.

Dalam rekonstruksi, tersangka SBI melaksanakan 31 reka adegan yang dimulai dari proses konflik awal hingga terjadi tindak penganiayaan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia, sementara seorang lagi mengalami luka berat.

Identitas korban meninggal dunia di TKP adalah TML (Tjang Mo Liang), 60 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Sedangkan korban yang alami luka berat adalah HF (Hery Firmansyah), 43 tahun, juga warga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan