SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Sidang Lanjutan Kasus Riezky Kabah, Hakim Panggil Ormas dan Kurator Museum Kalbar sebagai Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Riezky Kabah, Hakim Panggil Ormas dan Kurator Museum Kalbar sebagai Saksi

Sidang lanjutan kasus Riezky Kabah di Kejaksaan Pontianak, Kalbar, pada Senin (19/01/2026) sore. SUARAKALBAR.CO.ID/Maria

Pontianak (Suara Kalbar) – Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang menjerat konten kreator Riezky Kabah kembali digelar di Kejaksaan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Senin (19/01/2026) sore.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memanggil saksi dari unsur organisasi masyarakat Dayak serta kurator Museum untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari unggahan video Riezky Kabah di media sosial yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun. Pernyataan tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat Dayak, dilaporkan ke Polda Kalbar, hingga Riezky Kabah ditangkap dan perkaranya kini bergulir di meja hijau.

Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah, Iyen Bagago, mengatakan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang sejauh ini sesuai dengan fakta di lapangan.

“Iya, kalau saya lihat itu memang sudah sesuai dengan fakta di lapangan dan Riezky Kabah sendiri mengakui itu benar,” ujar Iyen.

Ia menyebut, saksi yang diperiksa berasal dari Pemuda Dayak Kalbar serta pihak Museum Kalbar.

“Tadi Saksi dari Pemuda Dayak Kalbar dan dari Museum,” katanya.

Menurut Iyen, sidang selanjutnya akan menghadirkan para saksi ahli. Ia berharap keterangan ahli nantinya memperkuat dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak.

“Sidang kedepan akan mendatangkan ahli-ahli. Harapan kita semoga saksi ahli yang dihadirkan minggu depan itu yang memberi keterangan seperti apa yang fakta di lapangan bahwa benar Riezky Kabah itu telah menghina dan menecemarkan nama baik dan memfitnah suku Dayak,” tegasnya.

Iyen menekankan bahwa pernyataan terdakwa dinilai melukai seluruh masyarakat Dayak.

“Itu Dayak semuanya, Dayak nasional, bukan satu kelompok Dayak saja jadi itu sangat patah dan sangat sakit hati itu,” katanya.

Selain proses pidana, Iyen juga menyinggung langkah hukum adat yang telah ditempuh pihaknya. Ia menyebut laporan telah disampaikan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak setelah penangkapan terdakwa.

“Ya, kita kan awalnya setelah Riezky Kabah ditangkap kan kita melaporkan ke Dewan Adat Dayak Kota Pontianak. Setelah kita melaporkan, kita udah pertemuan-pertemuan berkali-kali, sampai saat ini,” ujarnya.

Namun demikian, pelaksanaan sanksi adat masih menunggu putusan pengadilan.

“Ya kemarin sih ada DAD Kota Pontianak menyampaikan bahwa hukum adat itu akan dilakukan setelah hasil putusan dari pengadilan,” kata Iyen.

Sidang lanjutan perkara Riezky Kabah dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan